Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

News

Aturan Baru Umrah Pemerintah Arab Saudi, Wajib Simak!


Keterangan foto : Ibadah haji umrah di Makah, Jumat (31/3) Perbesar

Keterangan foto : Ibadah haji umrah di Makah, Jumat (31/3)

Teropongistana.com ArabSaudi – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi bagi baru jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah selama Ramadan.

Menurut laporan Gulf News, kementerian setempat menyebutkan bahwa selama Ramadan, jamaah hanya diizinkan untuk melaksanakan umrah sebanyak satu kali. Regulasi tersebut diterapkan guna memastikan agar seluruh jemaah yang belum sempat menunaikan ibadah umrah selama Ramadan bisa memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah tersebut dengan mudah dan nyaman.

Berkaitan dengan hal ini, jemaah umrah pun diminta untuk memperoleh izin dari aplikasi Nusuk, yakni aplikasi untuk mengelola perjalanan haji dan umrah. Selain itu, peserta umrah juga diwajibkan mengikuti waktu yang telah ditentukan.

Baca juga : Komisi Vlll Fraksi PKB: Calon Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Tambah Biaya Lagi

 

Selain pembatasan jumlah peserta umrah, pemerintah setempat juga menegaskan terkait tata krama dan sopan santun dalam pengambilan foto serta video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dilaporkan, tata krama dan sopan santun dalam pengambilan foto serta video di kedua tempat itu harus diperhatikan karena Masjidil Haram dan Masjid Nabawi biasa dikunjungi ratusan ribu umat Islam selama bulan Ramadan.

“Kesucian tempat di dua masjid suci itu harus diperhatikan. Kita harus mengindahkan tata cara pengambilan foto dan menjaga hak orang lain,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip Selasa (28/3/2023).

Kementerian mengatakan bahwa tata krama dalam hal ini termasuk tidak menampilkan orang lain di dalam video atau foto tanpa seizin orang yang bersangkutan, menghindari gangguan saat beribadah dengan merekam atau mengambil foto atau menyebabkan kerumunan akibat berhenti di tengah jalan untuk mengambil gambar.

Diketahui, pada bulan Ramadan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berkunjung ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram. Kerajaan Saudi memperkirakan, jumlah jemaah umrah sejak Juli 2022 lalu hingga akhir Ramadan 1444 tahun ini adalah sekitar 9 juta orang.

Pemerintah setempat mengatakan, izin umrah tersedia untuk warga negara Saudi, penduduk, dan orang asing dengan visa aktif. Calon jamaah umrah diwajibkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu melalui aplikasi Nusuk dan mengikuti tanggal yang telah ditentukan untuk menunaikan ibadahumrah.

Selain itu, jamaah asal luar negeri harus negatif Covid-19 karena pemerintah Saudi tengah melakukan seluruh tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan jamaah umrah. (Hendro)

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi
Trending di News