Menu

Mode Gelap
Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

Nasional

Kejari Batam Dukung Polresta Barelang Brantas Narkoba


					Kejari Batam Dukung Polresta Barelang Brantas Narkoba Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, mengapresiasi langkah Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menertibkan kawasan Kampung Aceh, Tembesi. Dimana Kampung Aceh, dikenal sebagai kawasan peredaraan narkoba dan perjudiaan, yang sudah sangat lama.

“Yang pasti saya apresiasi pada Kapolres Barelang untuk memberantas narkoba seakar-akarnya di Kampung Aceh yang sudah menahun, serta jadi penyakit masyarakat,” ujar Herlina, usai penertibaan Kampung Aceh.

Menurut dia, pemberantasan peredaraan narkoba adalah tanggung jawab semua pihak. Termasuk masyarakat, bukan TNI-Polri saja. Apalagi di lokasi Kampung Aceh, disinyalir tempat bernaung para pengedar serta perjudiaan.

“Ini menjadi tanggungjawab semua, termasuk FKPD Kota Batam dan masyarakat juga. Dan tidak cuma penegakan hukum saja karena tidak akan jera,” sebutnya.

Baca juga : Peraih Adhi Makayasa Akpol 95 Jabat Kadiv Humas Polri, Berikut Sosoknya

Dikatakannya, pemberantasaan narkotika, juga harus memakan cara lain, selain hukuman pidana. Diantaranya, harus ada pendekatan lain, karena imbasnya ke ekonomi, sosial dan budaya.

Karena imbasnya tak hanya terhadap pelaku saja, namun juga keluarga, orang sekitar bahkan nama baik daerah, dalam hal ini Kota Batam.
“Pastinya, kami support sepenuhnya, sesuai slogan Batam sebagai Bandar Madani, harus mencerminkan kota yang bersih, terutama dari narkoba dan perjudian. Kasihan generasi penerus bangsa, jika hal ini tak segera diatasi, terutama generasi muda di Kampung Aceh tersebut,” jelas Herlina.

Ia berharap Kota Batam bisa semakin baik kedepan, karena pihaknya mendukung Kota Batam menuju Bandar Dunia Madani dan Kota Modern.

Kejari Batam akan melakukan penegakan hukum tegas, terutama untuk kasus narkoba. Di tahun 2022 lalu, Kejaksaan menuntut 5 terdakwa narkoba dengan hukuman mati dan 9 terdakwa dengan seumur hidup.

“Artinya jangan sampai terulang lagi hukuman-hukuman narkoba seperti itu. Hukuman pidana kadang juga tak membuat semua pihak jera. Namun yang pastinharus ada keinginan berubah lebih baik,” pungkasnya.(*)

Baca Lainnya

Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

16 April 2026 - 14:33 WIB

Ketua Ombudsman Hs Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

16 April 2026 - 11:46 WIB

Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen Atau Diperiksa

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum