Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Hukum

AWAS!! Kades Dilarang Minta THR


					AWAS!! Kades Dilarang Minta THR Perbesar

TeropongIstana.com,TANGERANG – Para kepala desa dan jajaran se-Kabupaten Tangerang dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) atau pungutan liar menjelang Lebaran Idul Fitri.

Imbauan ini datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Pungutan liar atau permintaan THR ke pihak-pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Kami imbau kepada Kepala Desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu karena itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman.

Baca juga:Kapolda Banten Intruksikan Penyidik Tindak Tegas Pungli dan Korupsi

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Yayat menambahkan, jika Kepala Desa maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.

“Sanksinya nanti menjadi ranah APIP Inspektorat selaku auditor pengawas,” ucap dia.

Baca Lainnya

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG

23 Juni 2026 - 18:13 WIB

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Mbg

CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Cba Sebut Penyidikan Kpk Di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura

20 Juni 2026 - 23:30 WIB

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali Dari Singapura
Trending di Hukum