Menu

Mode Gelap
Projo Banten Dukung Larangan Financial Engineering: Obat Pahit untuk Sembuhkan BUMN Norma Kabur, Gaji Hancur: Dosen Minta Negara Hadir Lewat Mahkamah Konstitusi Seminggu Usai Bertemu Jokowi, Budi Arie Kini Bersilaturahmi dengan Gibran Unggul di Texas hingga Arizona, Partai Republik Diprediksi Pepet Demokrat di Legislatif Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar PHK Massal PT CWII Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel

Hukum

AWAS!! Kades Dilarang Minta THR


					AWAS!! Kades Dilarang Minta THR Perbesar

TeropongIstana.com,TANGERANG – Para kepala desa dan jajaran se-Kabupaten Tangerang dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) atau pungutan liar menjelang Lebaran Idul Fitri.

Imbauan ini datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Pungutan liar atau permintaan THR ke pihak-pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Kami imbau kepada Kepala Desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu karena itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman.

Baca juga:Kapolda Banten Intruksikan Penyidik Tindak Tegas Pungli dan Korupsi

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Yayat menambahkan, jika Kepala Desa maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.

“Sanksinya nanti menjadi ranah APIP Inspektorat selaku auditor pengawas,” ucap dia.

Baca Lainnya

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

7 Mei 2026 - 10:05 WIB

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai Di Pati

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: PERSAJA Pengawal Kedaulatan dan Stabilitas

7 Mei 2026 - 07:25 WIB

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: Persaja Pengawal Kedaulatan Dan Stabilitas
Trending di Hukum