Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Daerah

Laksanakan LITMAS, 10 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Subang Siap Turun Lapangan


Laksanakan LITMAS, 10 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Subang Siap Turun Lapangan Perbesar

Teropongistana.com, SUBANG – Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Aris Oktapiaris, pimpin rapat internal dengan sepuluh PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Ahli Pertama yang dilaksanakan diruang rapat Bapas Subang.

Setelah dilantik Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, R Andika Dwi Prasetya, pada 30 Maret yang lalu dari CPNS menjadi PNS, Sepuluh PK Ahli Pertama Bapas Subang mulai awal bulan ini akan turun lapangan untuk laksanakan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) baik kepada klien pemasyarakatan, penjamin klien hingga koordinasi dengan aparat desa.

Baca Juga : Nama Lain Lapas Cirebon Pada Masa Kolonial, Begini Faktanya

Hal ini berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang pada pasal 1 menyebutkan bahwa ”Pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan”.

Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Ini Juga : Mantap, Lapas Cirebon Berikan Remisi Khusus Idul Fitri Bagi Warga Binaan

Diharapkan dengan bertambahnya kekuatan PK Ahli Pertama Bapas Subang dapat membantu efektifitas pelaksanaan Litmas khususnya pada tindak pidana kategori 3 yang meliputi penyuapan, penipuan,penggelapan, pencurian, perlindungan anak dll sehingga dapat menghasilkan Litmas yang berkualitas. (Deni) 

Baca Lainnya

Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

17 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Di Segel Gakum Klh, Pabrik Nakal Pt Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

17 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Ketua Lsm Harimau Dpc Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan Pac Cipayung

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah

17 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Trending di Daerah