Menu

Mode Gelap
Sidang Perkara Rangkong Julang Emas di PN Jakarta Timur Disorot, Saksi Kunci Belum Dihadirkan GMPK DKI: Tahan Harga BBM Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhatikan Fiskal Negara Rapat Kreditor Perdana PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Pekerja Penguatan Nilai Kebangsaan di Bojong, Ahmad Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Bupati Lebak Berjiwa Kesatria Mengakui Kehilafannya, PKB Komitmen Kawal Kepemimpinan Hasbi Pengamat Pertahanan Ucapkan Selamat Kepada Universitas Budi Luhur

Hukum

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tindak Tegas AKBP Achiruddin


					Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kamis (4/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kamis (4/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri yang telah memberhentikan AKBP Achiruddin secara tidak hormat. Dia mengapresiasi asas kesamaan hukum yang dikedepankan oleh Polri. Menurutnya peristiwa di Sumatera Utara itu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.

 

“Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan,” tutur Habiburokhman dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca juga : Panggil Dirut RS Ajidarmo, PMII Cabang Lebak Layangkan Surat Ke DPRD

 

Dia menilai putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH dan sekaligus menetapkan AKBP AH (Achiruddin) sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat. PTDH dan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan apa yang secara kasatmata bisa kita lihat dari video penganiayaan.

 

Habiburokhman mengatakan AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Dia menilai pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi.

 

“AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri,” ungkapnya.

 

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal hukum. Sebagai mitra Polri, Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

 

Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. AKBP Achiruddin dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. (Jum)

Baca Lainnya

Sidang Perkara Rangkong Julang Emas di PN Jakarta Timur Disorot, Saksi Kunci Belum Dihadirkan

2 April 2026 - 20:44 WIB

Sidang Perkara Rangkong Julang Emas Di Pn Jakarta Timur Disorot, Saksi Kunci Belum Dihadirkan

Matahukum : Ini Bukan Kasus Pertama, Tapi Harus yang Terakhir

29 Maret 2026 - 12:28 WIB

Matahukum : Ini Bukan Kasus Pertama, Tapi Harus Yang Terakhir

Matahukum Tegaskan: Pembubaran KPK Solusi Atasi Krisis Hukum

28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Matahukum Tegaskan: Pembubaran Kpk Solusi Atasi Krisis Hukum
Trending di Nasional