Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Hukum

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tindak Tegas AKBP Achiruddin


Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kamis (4/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kamis (4/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri yang telah memberhentikan AKBP Achiruddin secara tidak hormat. Dia mengapresiasi asas kesamaan hukum yang dikedepankan oleh Polri. Menurutnya peristiwa di Sumatera Utara itu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.

 

“Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan,” tutur Habiburokhman dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca juga : Panggil Dirut RS Ajidarmo, PMII Cabang Lebak Layangkan Surat Ke DPRD

 

Dia menilai putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH dan sekaligus menetapkan AKBP AH (Achiruddin) sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat. PTDH dan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan apa yang secara kasatmata bisa kita lihat dari video penganiayaan.

 

Habiburokhman mengatakan AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Dia menilai pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi.

 

“AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri,” ungkapnya.

 

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal hukum. Sebagai mitra Polri, Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

 

Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. AKBP Achiruddin dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. (Jum)

Baca Lainnya

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

18 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya

GEMAH Desak KPK Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar

17 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Gemah Desak Kpk Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar
Trending di Hukum