Menu

Mode Gelap
Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, CBA Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya MataHukum: Sinyal Kuat Pergantian Jaksa Agung Pelaku Jambret WNA Argentina di Sorong Diciduk Polisi Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Hampir 2 Meter Kabel Sinyal Hilang, Operasional KA Kembali Normal Usai Diperbaiki Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

Nasional

Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, CBA Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya


					Keterangan foto : Gedung Kemenkes RI Perbesar

Keterangan foto : Gedung Kemenkes RI

Teropongistana.com Jakarta – Alokasi dana untuk kegiatan pemberantasan hama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI menjadi sorotan tajam dari lembaga pengawas anggaran. Center for Budget Analysis (CBA) menilai adanya kejanggalan serius pada penamaan dan pembagian anggaran yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, secara tegas mempertanyakan kewajaran penggunaan dana yang totalnya mencapai Rp500 juta pada tahun anggaran 2025 semata-mata untuk kegiatan pengendalian hama di kawasan kantor pusat Kemenkes.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terpecah menjadi dua pos dengan nama yang berbeda namun memiliki makna dan tujuan yang hampir sama, yaitu pos “Jasa Pemberantasan Hama” senilai Rp200 juta, dan pos “Dukungan Pemberantasan Hama” senilai Rp300 juta.

“Kalau kita lihat dari namanya, ‘Jasa Pemberantasan Hama’ dan ‘Dukungan Pemberantasan Hama’ itu substansinya nyaris serupa. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, apakah ini bentuk penganggaran ganda atau sekadar pemecahan satu kegiatan menjadi beberapa pos demi alasan tertentu?” tegas Jajang dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, hal ini wajib dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi negatif maupun dugaan terjadinya pemborosan uang negara.

Pola yang serupa ternyata juga terulang pada penyusunan anggaran tahun 2026, meskipun terdapat pergeseran pada besaran nilainya. Pada tahun ini, pos “Dukungan Pemberantasan Hama” naik menjadi Rp329 juta, sedangkan pos “Jasa Pemberantasan Hama” justru turun menjadi Rp171 juta.

Perubahan angka yang tidak konsisten ini kembali memunculkan tanda tanya besar bagi CBA terkait dasar perhitungan teknis yang digunakan oleh pihak Kemenkes.

“Kenapa di tahun 2025 nilainya bisa Rp200 juta, lalu di 2026 malah turun jadi Rp171 juta? Apakah volume pekerjaannya dikurangi, metodenya berubah, atau justru ada indikasi pemompaan harga atau mark up di tahun sebelumnya? Ini butuh penjelasan data yang akurat,” ungkap Jajang.

Lebih jauh, CBA juga menyoroti fenomena bahwa pos anggaran ini terus ada setiap tahun. Hal ini dinilai aneh, sebab jika program ini efektif, seharusnya masalah hama sudah selesai dan tidak perlu dana berulang terus-menerus.

“Karena setiap tahun selalu ada anggarannya, berarti masalahnya tak kunjung tuntas. Masyarakat berhak tahu, hama apa sebenarnya yang diberantas? Seberapa luas areanya? Dan bagaimana hasil evaluasi kerjanya selama ini? Jangan-jangan ini sekadar pos fiktif,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Jajang juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “hama” dalam dokumen anggaran ini adalah hama fisik seperti rayap dan serangga pengganggu di gedung kantor. Hal ini ia sampaikan untuk membedakan dengan polemik yang baru saja menimpa Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, terkait penggunaan gelar akademik.

Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, Menteri Kesehatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis atas dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah, dengan pendampingan hukum dari Otto Cornelis Kaligis.

“Sekali lagi yang kami sorot ini anggaran untuk rayap dan serangga, bukan soal polemik gelar ‘Ir.’ yang sedang ramai. Namun keduanya sama-sama butuh kejelasan dari Kemenkes,” jelas Jajang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak manajemen Kementerian Kesehatan terkait temuan dan pertanyaan yang disampaikan oleh CBA ini.

Baca Lainnya

MataHukum: Sinyal Kuat Pergantian Jaksa Agung

18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Matahukum: Sinyal Kuat Pergantian Jaksa Agung

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

17 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

Jerry Massie Soroti Ancaman Spionase China terhadap Amerika Serikat

17 Mei 2026 - 18:09 WIB

Jerry Massie Soroti Ancaman Spionase China Terhadap Amerika Serikat
Trending di Nasional