Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat

Daerah

Bapas Subang Terima Penghadapan 3 Klien Pemasyarakatan Dari Lapas Purwakarta, Simak Penjelasannya


					Bapas Subang Terima Penghadapan Tiga Klien Pemasyarakatan Dari Lapas Purwakarta Untuk Program Integrasi, (Selasa, 9/5/2023) Perbesar

Bapas Subang Terima Penghadapan Tiga Klien Pemasyarakatan Dari Lapas Purwakarta Untuk Program Integrasi, (Selasa, 9/5/2023)

Teropongistana.com, SUBANG – Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Subang, Aris Oktrapiaris, terima tiga klien dari Lapas Purwakarta yang akan melaksanakan program integrasi yang mana diantaranya dua orang mendapat Cuti Bersyarat dan satu orang mendapatkan Pembebasan Besyarat.

Cuti bersyarat dan Pembebasan Bersyarat merupakan merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga : PK Bapas Subang Lakukan Wawancara ke Penjamin Untuk Awasi Klien

Diantara tiga klien yang melaksanakan penghadapan, satu diantaranya tidak akan melaksanakan pembimbingan di Bapas Subang melainkan akan dilimpahkan pembimbinganya ke Bapas Bekasi karena yang bersangkutan beralamat di daerah Kab. Karawang yang mana merupakan wilayah kerja Bapas Bekasi.

Ini Juga : Kepala Bapas Kelas II Bogor Berikan Pesan Khusus Saat Upacara Kenaikan Pangkat

Adapun klien yang akan melaksanakan pembimbingan di Bapas Subang wajib melaksanakan kewajiban yang salah satunya adalah wajib lapor kepada PK Bapas Subang yaitu satu kali selama satu bulan bagi yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan satu kali dalam dua minggu bagi yang mendapatkan Cuti Bersyarat.

Editor : Deni

Baca Lainnya

Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun

30 Mei 2026 - 18:34 WIB

Anggaran Sekwan Dprd Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun

Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari

30 Mei 2026 - 10:25 WIB

Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru Pt Kristalin Ekalestari

KITA Banten Soroti Peresmian Hotel Grand Keisha di Rangkasbitung

29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Kita Banten Soroti Peresmian Hotel Grand Keisha Di Rangkasbitung
Trending di Daerah