Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

Politik

DPR Desak Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023


Keterangan Poto: Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Jakarta, Rabu (17/5). Perbesar

Keterangan Poto: Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Jakarta, Rabu (17/5).

Teropongisatana.com

Jakarta -Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 agar selaras dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mendesak KPU untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) agar selaras dengan perintah Pasal 245 UU Pemilu tanpa perlu menunggu gugatan dan hasil gugatan uji materi Mahkamah Agung,” kata Rieke di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurut dia, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan yang bekerja melalui norma hukum PKPU.

Rieke menjelaskan Indonesia telah meratifikasi “The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women” melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Meskipun terdapat aturan tersebut, pasca-Reformasi 1998, pada Pemilu Tahun 1999 ternyata jumlah keterwakilan perempuan di parlemen hanya mencapai sembilan persen.

Dengan demikian, muncul gerakan perempuan yang mendorong terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen.

“Gerakan perempuan selanjutnya mendorong kuota keterwakilan perempuan 30 persen masuk di pemilu demokratis. Lalu, lahir aturan hukum tentang kuota perempuan 30 persen di UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,” ujarnya.

Hasilnya, kata dia, keterwakilan perempuan di parlemen hasil Pemilu 2004 meningkat menjadi 11 persen, di Pemilu 2009 sebanyak 18,04 persen, Pemilu 2014 sebesar 17,3 persen, dan Pemilu 2019 naik menjadi 20,8 persen.

Akan tetapi saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengatur hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50. Ketentuan tersebut, menurut Rieke, berpotensi kuat mengurangi presentasi kuota 30 persen perempuan di parlemen.

Rieke meminta dukungan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi II DPR RI, dan MPR RI untuk memberikan pemahaman hukum berperspektif keadilan gender kepada KPU agar mereka segera merevisi PKPU 10/2023 itu.

(rhm)

Baca Lainnya

Ketua Umum Gerak 08 Dukung Penuh Penegakan Hukum terhadap Koruptor

14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Ketua Umum Gerak 08 Dukung Penuh Penegakan Hukum Terhadap Koruptor

Munaslub Menghantui, Ketum Soksi Tegas Tolak Wacana Gulingkan Bahlil

21 Mei 2025 - 06:51 WIB

Jakarta – Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi), Ahmadi Noor Supit, Menyuarakan Penolakannya Terhadap Wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ia Menilai Wacana Tersebut Berpotensi Memecah Belah Soliditas Partai Dan Menyebutnya Sebagai &Quot;Godaan Setan Yang Terkutuk&Quot;. Hal Ini Disampaikan Ahmadi Dalam Pidato Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-Xii Soksi Di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Ia Meminta Agar Semua Elemen Partai, Termasuk Organisasi Hasta Karya Lainnya Seperti Mkgr Dan Kosgoro, Untuk Bersatu Menolak Upaya Munaslub. &Quot;Yang Ingin Merencanakan Perpecahan Partai Golkar, Tidak Boleh Terjadi Itu. Kasih Kesempatan Siapa Pun Yang Memimpin Partai Golkar Itu Untuk Menjalankan, Menyelesaikan, Membuktikan Bahwa Golkar Itu Bisa Besar. Saya Hakul Yakin Tentang Itu,&Quot; Tegas Ahmadi. Ia Bahkan Menyebut Wacana Munaslub Sebagai Godaan Yang Hanya Akan Membawa Kehancuran. &Quot;Apakah Dia Mkgr? Kosgoro? Apakah Hasta Karya Yang Ada? Tidak Boleh Ada Satu Pun Godaan Setan Yang Terkutuk,&Quot; Ucapnya. Ahmadi Juga Menyinggung Pengalaman Pahit Partai Golkar Saat Mengalami Dualisme Kepemimpinan Di Masa Lalu. Menurutnya, Perpecahan Tersebut Adalah Salah Satu Episode Paling Menyakitkan Dalam Sejarah Partai Berlambang Pohon Beringin Itu. &Quot;Pengalaman Ketika Kita Harus Terpisah, Ketika Kita Ada Dualisme. Itu Pengalaman Yang Paling Pahit Yang Diterima Partai Golkar,&Quot; Katanya. Soksi, Lanjut Ahmadi, Menyatakan Dukungan Penuh Terhadap Kepemimpinan Ketua Umum Golkar Saat Ini, Bahlil Lahadlia. Ia Optimistis, Para Senior Golkar Juga Akan Berdiri Di Barisan Yang Sama Demi Mencegah Perpecahan. Sebelumnya, Bahlil Lahadlia Telah Membantah Isu Mengenai Munaslub. Ia Memastikan Fokus Golkar Saat Ini Adalah Menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Di Berbagai Provinsi. &Quot;Ini Musda Golkar, Musda Golkar Jawa Timur, Bukan Munaslub,&Quot; Kata Bahlil Dalam Kunjungannya Ke Sidoarjo, Sabtu (10/5). Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, Turut Menepis Isu Munaslub Dan Kabar Presiden Joko Widodo Akan Menjadi Ketum Golkar. &Quot;Nggak Ada, Nggak Ada,&Quot; Ujar Sarmuji. Ia Menekankan Bahwa Struktur Partai Tetap Solid Dari Pusat Hingga Daerah. &Quot;Golkar Sangat Solid Dari Pusat Sampai Tingkatan Daerah. Fokus Kami Saat Ini Adalah Menggelar Musda-Musda Provinsi,&Quot; Tutupnya.

Bahlil Lahadalia Diduga Bermanuver Politik Jauh dari Prabowo, Dekati Jokowi Demi 2029

18 Mei 2025 - 19:38 WIB

Bahlil Lahadalia Diduga Bermanuver Politik Jauh Dari Prabowo, Dekati Jokowi Demi 2029
Trending di Politik