Menu

Mode Gelap
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan Bukan Pengusiran, Budiman Sudjatmiko Ungkap Fakta Di Forum Semarang Koalisi Cinta Jakarta Apresiasi Pembukaan 2.843 Lowongan Kerja BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Hukum

Respon Cepat Kejati Sumsel Tangani Kasus Dugaan Intimidasi Pelajar di Lahat


					Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat, Selasa (13/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat, Selasa (13/6/2023)

Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat. Dia mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat.

Pelajar berinisial MA itu diduga diintimidasi terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan Kejari Lahat sudah melakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban.

“Karena baik korban maupun pelaku saling lapor,” kata Agoes, Selasa (13/06).

Dikatakan Agoes, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi.

Agoes menyebut salah satu kegiatan diversi dengan melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.

“Kami akan melakukan tindakan tegas alabila ditemukan pelanggaran dalam perkara anak tersebut, baik itu Kajari, Kasi maupun jaksanya,” tegas Agoes.

Sebelumnya, viral video seorang pelajar SMP di Lahat mengadu kepada Presiden bahwa ia dan keluarga diintimidasi jaksa dari Kejari Lahat.

Dalam video yang berdurasi 0,59 detik, pelajar itu menyebut orang tuanya dipaksa oknum jaksa agar berdamai dengan pelaku pengeroyokan.

“Orang tua saya diminta jaksa untuk datang dan mengancam orang tua saya bahwa saya akan dipenjarakan, dan memaksa orang tua saya agar mau berdamai dengan pelaku. Bapak, kan, Presiden, tolong bantu saya pak, kasihani kami,” ungkap MA mengadu kepada Presiden Jokowi melalui video itu.

MA yang menjadi korban pengeroyokan juga mengaku justru berkasnya tidak diterima oleh pihak kejaksaan, padahal, bukti visum dan saksi sudah dilengkapi.

MA juga menyebut bahwa jaksa justru sudah menerima berkas terduga pelaku pengeroyokan yang berusia 42 tahun.

Baca Lainnya

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

10 Juni 2026 - 11:16 WIB

Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta
Trending di Hukum