Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Hukum

Respon Cepat Kejati Sumsel Tangani Kasus Dugaan Intimidasi Pelajar di Lahat


					Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat, Selasa (13/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat, Selasa (13/6/2023)

Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat. Dia mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat.

Pelajar berinisial MA itu diduga diintimidasi terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan Kejari Lahat sudah melakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban.

“Karena baik korban maupun pelaku saling lapor,” kata Agoes, Selasa (13/06).

Dikatakan Agoes, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi.

Agoes menyebut salah satu kegiatan diversi dengan melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.

“Kami akan melakukan tindakan tegas alabila ditemukan pelanggaran dalam perkara anak tersebut, baik itu Kajari, Kasi maupun jaksanya,” tegas Agoes.

Sebelumnya, viral video seorang pelajar SMP di Lahat mengadu kepada Presiden bahwa ia dan keluarga diintimidasi jaksa dari Kejari Lahat.

Dalam video yang berdurasi 0,59 detik, pelajar itu menyebut orang tuanya dipaksa oknum jaksa agar berdamai dengan pelaku pengeroyokan.

“Orang tua saya diminta jaksa untuk datang dan mengancam orang tua saya bahwa saya akan dipenjarakan, dan memaksa orang tua saya agar mau berdamai dengan pelaku. Bapak, kan, Presiden, tolong bantu saya pak, kasihani kami,” ungkap MA mengadu kepada Presiden Jokowi melalui video itu.

MA yang menjadi korban pengeroyokan juga mengaku justru berkasnya tidak diterima oleh pihak kejaksaan, padahal, bukti visum dan saksi sudah dilengkapi.

MA juga menyebut bahwa jaksa justru sudah menerima berkas terduga pelaku pengeroyokan yang berusia 42 tahun.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum