Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Daerah

PK Bapas Subang Hadiri Sidang TPP Bebas Bersyarat di Lapas Sumedang


Keterangan foto : PK Bapas subang Ikuti Kegiatan Sidang TPP Pembebasan Bersyarat di Lapas Sumedang, (Kamis, 15/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : PK Bapas subang Ikuti Kegiatan Sidang TPP Pembebasan Bersyarat di Lapas Sumedang, (Kamis, 15/6/2023)

TeropongIstana.com, Subang | Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Subang mengikuti kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk usulan Pembebasan Bersyarat di Lapas Kelas IIB Sumedang.

Kegiatan dihadiri Ketua TPP Lapas Kelas IIB Sumedang, Anggota Sidang TPP Lapas Kelas IIB Sumedang dan perwakilan PK Bapas Kelas II Subang yaitu Dicky Yudha Ramdhani selaku PK Pertama, Bratadinata selaku PK Madya, Oltis Heriandi selaku PK Madya, serta Aris Oktapiaris selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa.

Baca Juga : Warga Binaan Lapas Cirebon Ikuti Pelatihan Menjahit, Begini Selengkapnya

Kegiatan Sidang TPP dibuka oleh Ketua TPP Lapas Kelas IIB Sumedang, Tatang Sudriana dengan membacakan jumlah WBP yang di usulkan Pembebasan Bersyarat.

Kemudian disampaikan pengarahan dari Ketua TPP Lapas Kelas IIB Sumedang, bahwa “Kepada WBP yang akan di usulkan Pembebasan Bersyarat agar ketika sudah berada di luar tetap mematuhi peraturan yang berlaku seperti menjalankan kewajiban untuk wajib lapor dengan Bapas Subang”, ujarnya.

Dilanjutkan dengan pengarahan dari Bapas Subang yang diwakilkan oleh PK Madya, Bratadinata.

Ini Juga : Kalapas Cirebon Hadiri Rapat Teknis Bareng Kanwilkumham Jabar

Beliau menjelaskan terkait tata cara wajib lapor yang harus dijalankan ketika menjalani masa Pembebasan Bersyarat.

Selanjutnya pembacaan nama masing masing WBP yang akan diusulkan beserta rekomendasi yang diberikan.

Hasilnya seluruh anggota sidang menyetujui rekomendasi yang diberikan. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai

3 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Wujud Peduli, Ketua Dprd Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai

Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli

3 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Burhanudin St Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan Dan 4 Staf Ahli

Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya

2 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Launching Buku Kohati Hmi Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya
Trending di Daerah