Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Daerah

Kalapas Indramayu Teken Perjanjian Asosiasi Praktisi K3L Indramayu


Keterangan foto : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Indramayu Bersama dengan Asosiasi Praktisi K3L Indramayu Teken Perjanjian Kerjasama, (Sabtu, 1/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Indramayu Bersama dengan Asosiasi Praktisi K3L Indramayu Teken Perjanjian Kerjasama, (Sabtu, 1/7/2023)

TeropongIstana.com, Indramayu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Asosiasi Praktisi K3L Indramayu (APIK).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat dengan Ketua APIK Kabupaten Indramayu, Apif Suharyadi di Aula Lapas Indramayu.

Baca Juga : Lapas Cirebon Laksanakan Kegiatan Kebersihan Lingkungan Sekitar Lapas

Beni Hidayat mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Indramayu.

“Implementasi SMK3 di LPK Lapas Indramayu merupakan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf j,” katanya.

Implementasi SMK3 pada LPK Lapas Indramayu ini merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Kepala Lapas Indramayu dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, efektif, dan produktif.

Ini Juga : Kalapas Cirebon Pimpin Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1444 H di Wilayah Lapas

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi narapidana yang mengikuti kegiatan kerja.

Lebih lanjut, ia juga menjabarkan langkahnya ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana untuk memberikan perlindungan dari potensi yang dapat membahayakan fisik dan mental narapidana.

Kegiatan yang dihadiri oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Lapas serta tim APIK Indramayu ini berjalan lancar dan kondusif.

Baca Lainnya

Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

17 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Di Segel Gakum Klh, Pabrik Nakal Pt Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

17 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Ketua Lsm Harimau Dpc Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan Pac Cipayung

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah

17 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Trending di Daerah