Menu

Mode Gelap
Negara Absen Enam Tahun, GMBI Lebak Buka Donasi untuk Warga Cigobang RW 12 Kelurahan Manggarai Gelar Musrenbang 2026, Tiga Usulan Utama Diterima Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp 100 Miliar dan Berpotensi Mark Up Praperadilan Harianto Ditolak, Penetapan Tersangka Dinilai Sah Billy John Pagara Soroti Mandeknya Dampak TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi Artis Cantik…! Camelia Petir Pilih Perawatan Kulit Modern, Glowing Bukan Sekadar Mimpi

Hukum

Imigrasi Bandung Ungkap Akan Tindak Tegas Pelaku TPPO


					Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung akan mencari dan menindak tegas oknum pelaku dugaan pemalsuan  dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (10/9/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung akan mencari dan menindak tegas oknum pelaku dugaan pemalsuan  dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (10/9/2023)

Teropongistana.com Bandung – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung akan mencari dan menindak tegas oknum pelaku dugaan pemalsuan  dokumen Calon Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang telah menyebabkan dikirimnya PMI ke luar negeri secara gelap. Sehingga menimbulkan penderitaan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negeri orang.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung, Daud Satrya Bhirawa, menyampaikan.  Selain akan menindak para oknum pelaku pemalsuan paspor dan dokumen, pihaknya juga akan menolong keluarga korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni PMI yang dikirim ke luar negeri itu.

“Kami akan mencoba membantu semampu kami. Terutama bagi keluarga yang ada di wilayah kami, yang kondisi kehidupan mereka sangat tidak menguntungkan,” tutur Daud Satriya Bhirawa, Senin (10/9/2023)

Daud juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan juga melakukan pemeriksaan kepada proses pembuatan dokumen dan paspor para calon TKI.

“Sejauh ini, kami masih melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelakunya, maka akan ditindak,” ujarnya.

Daud juga mengaku prihatin dengan kondisi korban di luar negeri, serta kondisi keluarga di Indonesia. Karena itu, dia juga berharap, semua pihak yang saling terkait agar Bersama-sama menyelamatkan PMI yang mengalami persoalan di luar negeri. Seperti pemulangan yang baik lagi ke Tanah Air.

“Kami akan melakukan yang bisa kami lakukan, dalam batas-batas kewenangan kami. Semoga berbagai pihak bisa berkoordinasi dengan baik, untuk melakukan penyelamatan dan pemulangan bagi TKI kita dari luar negeri,” ujar Daud Satriya Bhirawa.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tindak pidana kejahatan penjualan manusia ke luar negeri atau yang dikenal dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi.

Pelakunya dimulai dari sindikasi pengurusan dokumen dan paspor oleh sejumlah oknum atau orang yang beraktivitas sebagai calo pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), bersama para oknum atau pejabat di Kantor Imigrasi.

Seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung. Dugaan percaloan dengan pemalsuan dokumen para calon korban dilakukan oleh oknum Sponsor atau pihak yang beraktivitas sebagai penyedia jasa pengiriman TKI ke luar negeri, dengan bekerja sama dengan para oknum petugas dan atau pejabat di kantor Imigrasi.

Untuk diketahui sejumlah spanduk besar terpampang di sejumlah sudut halaman kantor. Baliho besar berisi gambar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung, Arief Hazairin Satoto, dan baliho berisi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim, di beberapa tempat terpisah.

Sejumlah poster di tempel di bagian dinding luar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, berisi penolakan percaloan, pengurusan paspor yang transparan, dan juga akan menindak para calo yang beraktivitas di wilayah itu.

Baca Lainnya

Telan Anggaran 54 Miliar, Kejati Jawa Timur Diminta Bongkar Penyebab Pembangunan Proyek IPIT RSUD Dr Koesma Tuban yang Rusak

13 Januari 2026 - 17:19 WIB

Telan Anggaran 54 Miliar, Kejati Jawa Timur Diminta Bongkar Penyebab Pembangunan Proyek Ipit Rsud Dr Koesma Tuban Yang Rusak

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung
Trending di Hukum