Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Daerah

Praperadilan Harianto Ditolak, Penetapan Tersangka Dinilai Sah


					Dok. Pengadilan Negeri Sorong Perbesar

Dok. Pengadilan Negeri Sorong

Teropongistana.com Kota Sorong – Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Harianto terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026.

Hakim tunggal praperadilan Aris Fitra Wijaya menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Sorong Kota telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Penyidikan yang dilakukan pihak termohon telah sesuai prosedur. Alat bukti dan saksi yang dihadirkan memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup,” kata Aris saat membacakan putusan.

Aris menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

“Semua dalil yang disampaikan pemohon dikesampingkan,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian karena perkara bermula dari hubungan utang piutang antara Harianto dan Rudy Sia. Harianto diketahui meminjam dana sebesar Rp3 miliar, dan mengklaim telah mengembalikan Rp1 miliar. Namun, pembayaran tersebut disebut ditolak oleh pihak pemberi pinjaman karena tidak bersedia menerima pembayaran secara mencicil.

Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon Rustam meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Pemohon memohon agar surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama dinyatakan tidak sah.

Selain itu, pemohon juga meminta agar surat pemanggilan tersangka pertama Nomor S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani AKP Afriangga U. Tan dinyatakan tidak sah.

“Pemohon memohon agar termohon menghentikan penyidikan karena perkara ini merupakan hubungan perdata utang piutang dan bukan peristiwa pidana,” ujar Rustam dalam persidangan.

Pemohon juga meminta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan putusan ini, penetapan Harianto sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dinyatakan sah secara hukum. (Jun/Red)

Baca Lainnya

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Daerah