Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Hukum

LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living


					Keterangan foto : LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL), Selasa (25/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL), Selasa (25/7/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Terhitung mulai hari ini Senin, tanggal 24 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL).

Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) akan tetapi belum dilakukan serah terima sejak tahun 2019 hingga saat ini oleh PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL);

LBH Konsumen Jakarta menduga PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) yang tidak kunjung melakukan serah terima unit Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, Selasa (24/7/2023)

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tambah Zentoni.

Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta. Beralamat di LBH KONSUMEN JAKARTA Graha Samali Lt. 4 Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia HP/WA. 081317422079.

Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum