Menu

Mode Gelap
Perkuat Pasokan Energi, PGN SOR II Gelar GCM 2026 di Cibubur Jerry Massie Minta Relawan Jokowi Dibubarkan Demi Menjaga Keteduhan Politik Anggota MPR RI Ahmad Fauzi Tekankan Pentingnya Demokrasi Pancasila di Pandeglang Lebih dari Sekadar Asupan Gizi, MBG Gerakkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

Hukum

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif


					Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (8/4/2026) Perbesar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (8/4/2026)

Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatatkan capaian gemilang dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, pihak kejaksaan berhasil mengamankan pembayaran ganti rugi senilai Rp 591,7 miliar pada Kamis (7/5/2026).

Pembayaran tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur di kedua perusahaan tersebut, melalui kuasa hukumnya. Dengan penyetoran ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,208 Triliun dari total kerugian awal sebesar Rp 1,428 Triliun.

Sisa tunggakan kerugian negara yang belum dilunasi saat ini mencapai sekitar Rp 219,7 Miliar. Tersangka WS menyanggupi untuk melunasinya dalam waktu satu bulan ke depan. Jika tidak dipenuhi, jaksa siap melakukan lelang terhadap aset tanah kebun yang telah disita sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa capaian ini membuktikan komitmen kuat institusi dalam memulihkan kerugian negara.

“Dalam penanganan perkara korupsi, kami tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi penyelamatan keuangan negara menjadi prioritas yang sama pentingnya. Pembayaran hari ini adalah bukti nyata kerja keras tim penyidik,” ujar Vanny.

Kasus KUR Semendo: Tambah 3 Tersangka, Total 10 Orang

Di sisi lain, tim penyidik juga melakukan gebrakan baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset di salah satu Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim.

Hari ini, status 3 orang ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, yaitu:

1. SF: PNS/Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir.

2. AW: Wiraswasta.

3. SP: Wiraswasta.

Dari ketiganya, SF langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, sementara AW dan SP belum memenuhi panggilan.

Modus Operandi: Kumpul KTP dan Data Palsu

Terungkap dalam penyidikan, ketiga tersangka baru ini berperan sebagai penerima manfaat yang sengaja mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga untuk dijadikan syarat pengajuan KUR.

Dana yang berhasil dicairkan justru tidak digunakan untuk usaha, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi dan proyek tertentu. Mereka bekerja sama dengan jaringan lama yang terdiri dari oknum bank dan perantara.

Saat ini total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 10 orang. Sebelumnya telah ditetapkan 7 orang, di mana 6 orang sudah menjadi terdakwa dan 1 orang lainnya (IH) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 11,4 Miliar.

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum