Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

Bravo, Kajari Kaur Ringkus Tiga Pelaku Diduga Halangi Penyidik


Keterangan foto : Diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tiga tersangka berinisial BSS, Senin (31/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tiga tersangka berinisial BSS, Senin (31/7/2023)

Teropongistana.com Kaur – Diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tiga tersangka berinisial BSS, AH dan RNS yang merupakan warga Bengkulu Selatan, warga Jakarta dan warga Medan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kaur bersama Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Kaur M. Yunus, SH, MH melalui sambungan telpon mengatakan bahwa, ketiga orang tersangka tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda di Daerah Jakarta Selatan pada Jumat 28 juli 2023 pada malam hari.

“pelaku kita amankan di Restoran Siap Saji yang berada di Daerah Blok M dan di salah satu Hotel di Daerah Jakarta Selatan, ketiganya diamankan karena telah melakukan upaya menghentikan penyidikan, serta menjanjikan kepada para saksi kasus ini (BOK) dapat dihentikan, jika saksi memberikan sejumlah uang dengan total 920 juta rupiah.” Jelas Kajari Kaur kepada Teropongistana.com. Senin (31/07/2023)

Kajari juga mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal 21 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Penangkapan ketiga orang tersangka ini terungkap setelah kita melakukan penggeledahan di beberapa Puskesmas di Kabupaten Kaur dan Dinas Kesehatan Kaur.” Tutup Yunus.

Diinformasikan, saat ini pihak Penyidik dari Kejari Kaur telah memeriksa 58 saksi berkaitan dengan dugaan Korupsi Dana BOK Tahun Anggaran 2022, diantaranya ialah Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinkes, Kasubag Keuangan, Kepala Puskesmas, Bendahara dan Pihak Penyedia Makan Minum, sementara total anggaran yang dilakukan penyidikan sebesar 15 miliar rupiah.

Angga. R

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum