Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Hukum

Bravo, Kajari Kaur Ringkus Tiga Pelaku Diduga Halangi Penyidik


					Keterangan foto : Diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tiga tersangka berinisial BSS, Senin (31/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tiga tersangka berinisial BSS, Senin (31/7/2023)

Teropongistana.com Kaur – Diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tiga tersangka berinisial BSS, AH dan RNS yang merupakan warga Bengkulu Selatan, warga Jakarta dan warga Medan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kaur bersama Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Kaur M. Yunus, SH, MH melalui sambungan telpon mengatakan bahwa, ketiga orang tersangka tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda di Daerah Jakarta Selatan pada Jumat 28 juli 2023 pada malam hari.

“pelaku kita amankan di Restoran Siap Saji yang berada di Daerah Blok M dan di salah satu Hotel di Daerah Jakarta Selatan, ketiganya diamankan karena telah melakukan upaya menghentikan penyidikan, serta menjanjikan kepada para saksi kasus ini (BOK) dapat dihentikan, jika saksi memberikan sejumlah uang dengan total 920 juta rupiah.” Jelas Kajari Kaur kepada Teropongistana.com. Senin (31/07/2023)

Kajari juga mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal 21 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Penangkapan ketiga orang tersangka ini terungkap setelah kita melakukan penggeledahan di beberapa Puskesmas di Kabupaten Kaur dan Dinas Kesehatan Kaur.” Tutup Yunus.

Diinformasikan, saat ini pihak Penyidik dari Kejari Kaur telah memeriksa 58 saksi berkaitan dengan dugaan Korupsi Dana BOK Tahun Anggaran 2022, diantaranya ialah Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinkes, Kasubag Keuangan, Kepala Puskesmas, Bendahara dan Pihak Penyedia Makan Minum, sementara total anggaran yang dilakukan penyidikan sebesar 15 miliar rupiah.

Angga. R

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum