Menu

Mode Gelap
Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot

Hukum

Gawat, Ratusan Juta Duit CSR Tambang PT AUM di Jawilan Serang Diduga Ditilep Kades Pagintungan


Keterangan foto : rincian bukti pembayaran CSR PT AUM ke Kepala Desa Pagintungan, Selasa (1/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : rincian bukti pembayaran CSR PT AUM ke Kepala Desa Pagintungan, Selasa (1/8/2023)

Teropongistana.com Serang – Beredar kabar adanya dugaan penyelewengan ratusan juta duit Corporate Sosial Rssponsobility (CSR) oleh Kepala Desa (Kades) Pagintungan, Kecamatan Jawilan. Uang tersebut yang diberikan oleh perusahaan galian pasir milih PT.AUM untuk masyarakat.

“Selama PT AUM beroperasi sekitar tujuh bulan di RW 05 Pagintungan, warga, tokoh masyarakat dan RT yang berada di wilayahnya tidak pernah menerima uang CSR tersebut. Pernah diundang hadir ke lokasi penambangan, dan di janjikan akan di berikan uang oleh pihak perusahaan galian, yang diperuntukkan keperluan umum masyarakat,” kata salah seorang warga Kampung Cikasantren, Sahrudin.

“Kami diundang hadir ke lokasi penambangan, sesampainya di lokasi kami di beritahukan oleh Polisi beranma Tatang beliau Kanit di polres Serang, ada juga bos dari PT. AUM, pak Irwan namanya, hadir juga jaro/kades.” cerita Sahrudin.

Lebih lanjut. Sanudin mengatakan bahwa, polisi yang mengaku dinas di Polres Serang menjelaskan jika PT. AUM tersebut akan memberikan uang setiap sebulan sekali untuk masyarakat.

“Memang pada waktu kumpul itu tidak diberitahukan berapa jumlah yang akan diberikan, namun intinya pihak perusahaan galian memberi tahu pada Kami, bahwa akan ada uang setiap bulannya dari PT. AUM, tapi sampai saat ini, kami tidak pernah menerima sepeserpun uang yang di janjikan tersebut.” ucap Sanudin.

Kemudian, warga yang tinggal di area tersebut pun berinisiatif menanyakan hal itu pada pihak perusahaan galian pasir. Namun, kata Sahrudin, pihak perusahaan galian menegaskan bahwa uang tersebut sudah diberikan setiap bulannya selama tujuh bulan.

Sementara itu, perwakilan perusahaan galian dari PT AUM, Apuy menjelaskan kepada warga, bahwa ia menyaksikan pada saat perwakilan warga menanyakan uang tersebut ke kantor PT. AUM.

” Ya, walaupun saya perwakilan PT AUM, pada waktu itu yang menjelaskannya langsung oleh bos, bahkan bos memperlihatkan bukti transfer uang untuk masyarakat RW 05 sudah di berikan dengan cara di transfer ke rekening ibu kades.” Kata Apuy, saat menjelaskan kepada warga, dengan harapan warga tidak mempermasalahkan hal ini ke perusahaan.

Dikatakan Apuy, untuk jumlah nominal uang yang sudah di berikan oleh pihak perusahaan galian pasir PT AUM. Pada saat warga menanyakan kepada Apuy, di katakan berjumlah 20 juta perbulan.

Bahkan para warga sudah melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat RW 05, diantaranya Ust. Wira, Sake, Aswan, Opal, dan para RT di RW 05 diantaranya Nanang RT 14, Halimi RT 15, Asmir RT 16, Heri RT 17. Usman RT 18, Edi ketua RW 05.

Khaerudin yang juga ikut hadir di musyawarah itu menyampaikan bahwa tujuan musyawarah yaitu merencanakan untuk mendatangi langsung ke kepala Desa Pagintungan.

” Ya karena perusahaan PT AUM tujuan memberikan uang itu untuk masyarakat bukan untuk kades. Jadi kami masyarakat jangan hanya dijadikan pelantara dapat duit dari perusahaan. Pokoknya kami siap beramai-ramai menanyakan uang tersebut ke Kepala Desa. Karena kami sudah konfirmasi ke perusahaan PT AUM, dan PT AUM sudah memperlihatkan bukti bahwa uang nya udah diberikan melalui Kepala Desa.” tutup Khaerudin.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi kenarannta kepala Desa Pagintungan. (Firdaus/Red)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

31 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance Dengan Periksa Wakil Walikota Bandung
Trending di Hukum