Menu

Mode Gelap
Bahlil Rugikan Publik? Pengamat: Sudah Saatnya Ditendang Presiden ICW Keluhkan Sulitnya Akses Informasi di DPR, Tim Advokasi Diusir Saat Doorstop Pemkot dan Polres Jangan Cengeng Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Tante Ernie Bocorkan Nama Pejabat dan Artis yang DM Sosok Artis Nafa Urbach yang Dukung Kenaikan Tunjangan Anggota DPR RI Kawah Putih Ciwidey, Destinasi Wisata yang Wajib Diabadikan Melalui Media Sosial

Megapolitan

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Sebagai Tersangka


Keterangan foto : Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama, (Selasa, 1/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama, (Selasa, 1/8/2023)

TeropongIstana.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga : Budayawan Harap Polri Bijak Sikapi Polemik di Masyarakat

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan Panji Gumilang masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Adapun kini Panji diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, diketahui bahwa Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim hari ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.

Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Selepas kedatangan Panji penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri. Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit. Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.

Ini Juga : Kapolda Banten Dampingi Kapolri Hadir di Pernikahan Putri Ulama Kharismatik

Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan. Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.

Pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Semuanya, menurut dia, dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri.

“Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim,” pungkasnya.

Di sisi lain, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini.

Baca Ini : Bareng TNI-POLRI Lapas Rangkasbitung Implementasi Program Sidarling

Adapun dua dari enam saksi yang rencananya diperiksa merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. Namun hingga kini penyidik belum menginformasikan terkait kehadiran keenam saksi. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Politisi Demokrat Minta Kenaikan PBB di Kota Parepare Harus Ada Azas Keadilan

22 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Politisi Demokrat Minta Kenaikan Pbb Di Kota Parepare Harus Ada Azas Keadilan

Sistem Deteksi Gempa Berfungsi, KCIC Segera Pastikan Keselamatan Perjalanan Whoosh

21 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Sistem Deteksi Gempa Berfungsi, Kcic Segera Pastikan Keselamatan Perjalanan Whoosh

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum

20 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa Amdal Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab Secara Hukum
Trending di Megapolitan