Menu

Mode Gelap
Koperasi Produsen Gerak Nusantara Aktif Dukung Hilirisasi Industri Nasional Anggota DPR Diduga Culik dan Aniaya Pedagang di Pekalongan, Formappi Desak MKD Segera Tindaklanjuti Konsolidasi Menuju Kemenangan 2029, PKB Majalengka Gelar Musancab di Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Gawat, Realisasi Dana Desa di Bajrasokah Sampang Tahun 2023 Teridikasi Mark Up Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat

Internasional

Menkumham RI dan Menkopolhukam Temui Eks MAHID di Belanda


Keterangan foto : Menkumham RI Yassona Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD di Belanda, (Minggu, 27/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Menkumham RI Yassona Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD di Belanda, (Minggu, 27/8/2023)

TeropongIstana.com, Amsterdam – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Baca Juga : Istimewa, Kunjungan Kerja Inspektur Jenderal Kemenkumham Ri di Lapas Subang

 

Menkumham Ri Dan Menkopolhukam Temui Eks Mahid Di BelandaDalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat.

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Ini Juga : Kemenkumham RI – Belanda Bekerjasama Perangi Kejahatan Transnasional

Menkumham Ri Dan Menkopolhukam Temui Eks Mahid Di Belanda

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”

Baca Ini : Lapas Cirebon Ikuti Upacara Peringatan HUT Kemenkumham RI ke-78

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Menkumham Ri Dan Menkopolhukam Temui Eks Mahid Di Belanda

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain.

Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Baca Ini : Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham RI di Hari Jadi

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.

Editor : (Deni/red) 

Baca Lainnya

ADI Gandeng Alibaba dan Universitas Untuk Perkuat Digitalisasi AI Menuju Indonesia Emas 2045

23 September 2025 - 13:43 WIB

Adi Gandeng Alibaba Dan Universitas Untuk Perkuat Digitalisasi Ai Menuju Indonesia Emas 2045

Akun TikTok “Mis Yuni Your Peduli” Ungkap Dugaan Setoran Rp30 Miliar, DPR Bantah

27 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Akun Tiktok “Mis Yuni Your Peduli” Ungkap Dugaan Setoran Rp30 Miliar, Dpr Bantah

AS Dukung Pemanfaatan AI dalam Dunia Jurnalisme Melalui Diskusi Publik di Jakarta

25 Juli 2025 - 13:50 WIB

Emily Magaziner
Trending di Internasional