Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Nasional

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Dana Desa Bangkonol Terindikasi Langgar Permendes


Keterangan foto; Pembangunan GAPURA DESA yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol, Senin (28/08/2023). Perbesar

Keterangan foto; Pembangunan GAPURA DESA yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol, Senin (28/08/2023).

Teropongistana.com Pandeglang-Pelaksanaan untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan di Desa Bangkonol Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dibiayai Dana Desa tahap II tahun 2023, yang dikelola Pemerintah Desa Bangkonol diduga dipihak ketigakan.

Hasil pantauan dan informasi yang dihimpun Teropongistana.com Pemerintah Desa Bangkonol, sedang melaksanakan pembangunan GAPURA DESA yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun 2023 dengan anggaran sebesar 53.000.000. (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah).

Diketahui pembangunan GAPURA DESA yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol, diduga dalam pelaksanaannya di pihak ketigakan.

Sedangkan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam Peraturan tersebut diantaranya telah di tuangkan dalam pelaksanaan pembangunan dengan secara SWAKELOLA.

Sementara menurut warga sekitar yang enggan disebut namanya, membenarkan adanya pembangunan GAPURA DESA di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol.

Ia mengatakam bahwa para pekerja itu bukan dari warga setempat tapi warga dari Kampung Cikaung, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

Menanggapi hal ini, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM PANRI) J. Jaenudin menerangkan bahwa berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Jaenudin menjelaskan bahwa “Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting,” tandasnya.

(David)

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional