Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

Nasional

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Dana Desa Bangkonol Terindikasi Langgar Permendes


					Keterangan foto; Pembangunan GAPURA DESA yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol, Senin (28/08/2023). Perbesar

Keterangan foto; Pembangunan GAPURA DESA yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol, Senin (28/08/2023).

Teropongistana.com Pandeglang-Pelaksanaan untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan di Desa Bangkonol Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dibiayai Dana Desa tahap II tahun 2023, yang dikelola Pemerintah Desa Bangkonol diduga dipihak ketigakan.

Hasil pantauan dan informasi yang dihimpun Teropongistana.com Pemerintah Desa Bangkonol, sedang melaksanakan pembangunan GAPURA DESA yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun 2023 dengan anggaran sebesar 53.000.000. (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah).

Diketahui pembangunan GAPURA DESA yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol, diduga dalam pelaksanaannya di pihak ketigakan.

Sedangkan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam Peraturan tersebut diantaranya telah di tuangkan dalam pelaksanaan pembangunan dengan secara SWAKELOLA.

Sementara menurut warga sekitar yang enggan disebut namanya, membenarkan adanya pembangunan GAPURA DESA di Kampung Sabi Tangtu RT 002 RW 002, Desa Bangkonol.

Ia mengatakam bahwa para pekerja itu bukan dari warga setempat tapi warga dari Kampung Cikaung, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

Menanggapi hal ini, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM PANRI) J. Jaenudin menerangkan bahwa berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Jaenudin menjelaskan bahwa “Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting,” tandasnya.

(David)

Baca Lainnya

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari

16 April 2026 - 19:08 WIB

Ombudsman Tegaskan Pembatasan Bbm Subsidi Harus Pertimbangkan Mayoritas
Trending di Hukum