Menu

Mode Gelap
Kebijakan Presiden Prabowo Dinilai Salah Arah, Matahukum: Rakyat Marah Deinas Geley: Kontingen Pesparawi Papua Tengah Bawa Nama Daerah dan Kesaksian Iman PIM Soroti Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang PT Sinergi Prima Sejahtera Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan Cemari Sungai Modernisasi Layanan: PERADI Profesional Hadirkan Sistem Bantuan Hukum Berbasis Teknologi PKB Jabar Fest Teguhkan Politik Pelayanan untuk Rakyat

Daerah

Kelompok Tani Desa Anggalan Diduga Langgar Juklak Juknis Irpom


					Keterangan foto : (Istimewa) Perbesar

Keterangan foto : (Istimewa)

TeropongIstana.com, Lebak | Kelompok Tani Desa Anggalan Diduga Langgar Juklak Juknis Irpom.

Diberitakan sebelumnya progam Irigasi Perpompaan (Irpom) Persawahan di Desa Anggalan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, yang menelan biaya sebesar Rp 112.000.00, (Seratus dua belas juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Diduga tidak sesuai Speck dan melanggar Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Senin 30-9-2024.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) Deni Setiawan.

Dalam keteranganya, Deni mengatakan bila program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang dilaksanakan kelompok tani desa Anggalan, telah menabrak juklak dan juknis.

Perlu digaris bawahi, program ini bertujuan untuk mendistribusikan air kepersawahan masyarakat melalui Pompanisasi per Unit maximal 20 Ha.

Otomatis sumber airnya harus berasal dari sumber yang cukup, minimal mata air atau sungai bersekala besar, tapi sebaliknya yang terjadi di desa Angalan.

Sumber airnya berasal dari parit atau solokan kecil saja. Kemudian diduga tidak tersedianya bak penampungan air sebagai sarana pengaturan / distribusi ke persawahan, dan yang lebih parah lagi, tidak ada “Papan Informasi” dilokasi pekerjaan.

Dimana didalamnya tercantum informasi tentang program yang sedang dikerjakan, nilai anggaran, sumber anggaran dan durasi pekerjaan.

Lanjut Deni, sesuai ketentuan dalam pasal 52 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Barang siapa dengan sengaja tidak menyediakan Infomasi Publik, maka dapat dipidana satu tahun penjara atau denda Rp 5000.000.( Lima juta rupiah).

Deni berharap, Inspektorat melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebak, untuk turun kebabawah, melakukan Audit Investigasi.

Apabila ditemukan kerugian Negara cukup dikembalikan. Tapi kalau ada menstreanya maka sesuai Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Inspektorat harus mengeluarkan Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tandasnya.

Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Unit Pelayanan Tehnis Daerah (UPTD) Kecamatan Cikulur, Samsudin. Saat ditemui dikatornya, tidak berada ditempat.

Selanjutnya media mencoba menghubunginya melalui WhatsApp, namun lagi lagi Hand Phon nya selalu dalam keadaan mail box.

Welly

Baca Lainnya

Deinas Geley: Kontingen Pesparawi Papua Tengah Bawa Nama Daerah dan Kesaksian Iman

15 Juni 2026 - 17:04 WIB

Deinas Geley: Kontingen Pesparawi Papua Tengah Bawa Nama Daerah Dan Kesaksian Iman

Perkuat Harkamtibmas dan Kemitraan Warga, Polda PBD Lakukan Lomba Poskamling

14 Juni 2026 - 16:58 WIB

Perkuat Harkamtibmas Dan Kemitraan Warga, Polda Pbd Lakukan Lomba Poskamling

Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan

13 Juni 2026 - 23:24 WIB

Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton Di Wantisari Jadi Sorotan
Trending di Daerah