Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Daerah

Kelompok Tani Desa Anggalan Diduga Langgar Juklak Juknis Irpom


Keterangan foto : (Istimewa) Perbesar

Keterangan foto : (Istimewa)

TeropongIstana.com, Lebak | Kelompok Tani Desa Anggalan Diduga Langgar Juklak Juknis Irpom.

Diberitakan sebelumnya progam Irigasi Perpompaan (Irpom) Persawahan di Desa Anggalan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, yang menelan biaya sebesar Rp 112.000.00, (Seratus dua belas juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Diduga tidak sesuai Speck dan melanggar Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Senin 30-9-2024.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) Deni Setiawan.

Dalam keteranganya, Deni mengatakan bila program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang dilaksanakan kelompok tani desa Anggalan, telah menabrak juklak dan juknis.

Perlu digaris bawahi, program ini bertujuan untuk mendistribusikan air kepersawahan masyarakat melalui Pompanisasi per Unit maximal 20 Ha.

Otomatis sumber airnya harus berasal dari sumber yang cukup, minimal mata air atau sungai bersekala besar, tapi sebaliknya yang terjadi di desa Angalan.

Sumber airnya berasal dari parit atau solokan kecil saja. Kemudian diduga tidak tersedianya bak penampungan air sebagai sarana pengaturan / distribusi ke persawahan, dan yang lebih parah lagi, tidak ada “Papan Informasi” dilokasi pekerjaan.

Dimana didalamnya tercantum informasi tentang program yang sedang dikerjakan, nilai anggaran, sumber anggaran dan durasi pekerjaan.

Lanjut Deni, sesuai ketentuan dalam pasal 52 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Barang siapa dengan sengaja tidak menyediakan Infomasi Publik, maka dapat dipidana satu tahun penjara atau denda Rp 5000.000.( Lima juta rupiah).

Deni berharap, Inspektorat melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebak, untuk turun kebabawah, melakukan Audit Investigasi.

Apabila ditemukan kerugian Negara cukup dikembalikan. Tapi kalau ada menstreanya maka sesuai Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Inspektorat harus mengeluarkan Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tandasnya.

Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Unit Pelayanan Tehnis Daerah (UPTD) Kecamatan Cikulur, Samsudin. Saat ditemui dikatornya, tidak berada ditempat.

Selanjutnya media mencoba menghubunginya melalui WhatsApp, namun lagi lagi Hand Phon nya selalu dalam keadaan mail box.

Welly

Baca Lainnya

Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara

17 November 2025 - 23:07 WIB

Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru Di Sma 1 Luwu Utara

Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia

17 November 2025 - 18:38 WIB

Arif Rahman Emping Melinjo,Dpr Ri Komisi Iv

Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya

16 November 2025 - 15:01 WIB

Diduga Tak Miliki Izin, Pt Sgt Di Jawilan Bodong Dan Berbahaya
Trending di Daerah