Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Politik

Dinilai Melanggar AD/ART, Kepemimpinan Bahlil Lahadalia Terancam Dibatalkan Menkumham


					Keterangan Foto: Presiden Jokowi Widodo bersama presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. Perbesar

Keterangan Foto: Presiden Jokowi Widodo bersama presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

Teropongistana.com

Jakarta – Gugatan atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan digelar Kamis (10/10/2024).

Kuasa hukum penggugat hasil Munas XI Partai Golkar, Dhoni Martien mengaku sudah menerima surat terkait sidang perdana gugatan soal Munas yang diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang pohon beringin.

“Pelaksanaan sidang akan berlangsung perdana pada Kamis, 10 Oktober. Suratnya sudah kami terima,” tutur Dhoni di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Dhoni menegaskan, kliennya menggugat pelaksanaan Munas pada Agustus 2024 lalu. Sebab, menurut pihak penggugat, Munas seharusnya digelar pada Desember 2024 sesuai AD/ART.

Kuasa hukum penggugat mendalilkan Pasal 39 Ayat 2 poin 2 AD/ART Golkar Tahun 2019 sebagai dasar pelaksanaan Munas Partai Golkar pada Desember 2024.

Ia menyebut, dalam pasal itu jadwal Munas sudah sangat jelas dan tegas yakni setiap lima tahun di Bulan Desember. “Perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember.

Menurut para penggugat, seharusnya Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto bersama pengurus lainnya hingga Desember 2024.

Dhoni menilai, Agus Gumiwang serta pengurus lainnya seharusnya tidak menetapkan forum Munas digelar mendahului jadwal yang sudah ditetapkan dalam AD/ART. Namun, Plt Ketum Agus Gumiwang justru menerbitkan Surat Keputusan Kepanitiaan (SK) Munas pada 15 Agustus 2024. Pelaksaan Munas juga terkesan dikebut dan digelar pada 20 hingga 21 Agustus 2024.

Melalui Munas yang diduga melanggar AD/ART tersebut, terpilih Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum menggantikan Airlangga Hartarto. “Salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” tegas kuasa hukum penggugat.

Selain bersidang di Pengadilan Negeri, Dhoni juga menuntut Kementerian Hukum dan HAM membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar. Ia juga mengingatkan agar Kemenkumham membatalkan terpilihnya Bahlil sebagai ketua umum.

“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk meninjau kembali pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI yang jelas-jelas melawan hukum. Tunggu sampai keputusannya berkuatan hukum tetap,” ujar Dhoni.

Dhoni juga meminta agar pemerintah dan pihak lain di luar Golkar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait kisruh di internal Partai Beringin. Ia menegaskan, seharusnya para pihak di luar Golkar menghormati independensi dan kedaulatan partai politik sesuai AD/ART yang dimiliki tiap partai.

Baca Lainnya

Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi

25 Desember 2025 - 19:03 WIB

Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi

Camelia Petir Tekankan Kekompakan di Puncak HUT ke-1 dan Seminar Nasional

14 Desember 2025 - 12:55 WIB

Camelia Petir Tekankan Kekompakan Di Puncak Hut Ke-1 Dan Seminar Nasional

Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen

10 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dugaan Musda Golkar Dpd Hanya Seremonial, Keputusan Ada Di Ujung Telunjuk Bahlil?
Trending di Politik