Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Makin Erat, Muslim Suryadi Gerakkan FKDM Menuju Indonesia Maju Tolak Kambing Hitam, Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Dirut KAI Dinonaktifkan Padahal Suara Rakyat, BaraNusa Desak Pemerintah Wujudkan Sekolah Gratis Viral Video Pria Berbaju Putih Tarik Upeti PKL Parung: Ke Mana Satpol PP Rakyat Terhimpit Ekonomi, Stafsus Bamsoet Malah Pamer Jet Pribadi Momentum Baru Kejaksaan Jabar, Kajati Lantik Asisten Intel dan Kajari Cirebon

Megapolitan

Terkait Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan


					Mr Mukhsin Nasir, pengamat Kehutanan, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Kamis (16/01/2025) Perbesar

Mr Mukhsin Nasir, pengamat Kehutanan, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Kamis (16/01/2025)

JAKARTA | Teropongistana.com : Untuk pencapaian tujuan tata kelola penggunaan kawasan hutan negara dan pengawasannya

“Sebaiknya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) gandeng institusi Kejaksaan terkait pengawasan penggunaan tata kelola kawasan hutan negara,” ujar Mr Mukhsin Nasir, pengamat Kehutanan, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Kamis (16/01/2025)

Mukhsin menjelaskan, penggunaan kawasan hutan negara adalah penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Penggunaan kawasan hutan negara harus dilakukan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Untuk menggunakan kawasan hutan negara, diperlukan izin pelepasan kawasan hutan.

Izin ini diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan kawasan hutan negara:

• Penggunaan kawasan hutan negara hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

• Penggunaan kawasan hutan negara harus dilakukan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

• Penggunaan kawasan hutan negara dapat dilakukan untuk kegiatan berusaha atau kegiatan non berusaha.

• Penggunaan kawasan hutan negara harus dilakukan dengan memperhatikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi.

“Kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap,” tutur Mukhsin

Mukhsin Nasir yang juga sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) MataHukum itu, mengutamakan apa yang dimaksud dengan pemanfaatan kawasan hutan?

Menurutnya, penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan adalah kegiatan untuk menggunakan dan memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya pada Kawasan Hutan Produksi.

Dari pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan dengan pemetaan ruang areal kawasan hutan sesuai dengan ketentuan teknis aturan dan perundangan terkait agar pencapaian tujuan negara dan tidak terjadi adanya perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian negara

Siapa yang mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan?

Dalam hal pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Siapa yang berhak mengatur kawasan hutan?

Pasal 48 (1) Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (2) Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah.

Menyinggung tentang Mawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

singkatnya bila pemerintah ada kesungguhan bagaimana menjadikan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan dalam pencapaiaannya maka yang harus dilakukan adalah komitmen bersama lintas sektoral, khususnya pengawasan atau pendampingan dari unsur lembaga penegak hukum, salah satunya adalah lembaga Kejaksaan sebagai lembaga aparat penegak hukum yang memiliki tiga fungsi yaitu sebagai penyidik tindak pidana khusus, sebagai penuntut tertinggi dan sebagai Pengacara Negara.

Secara umum, sumber daya alam dibagi menjadi 2 yaitu biotik/hayati dan abiotik/non-hayati.

Beberapa contoh SDA biotik yaitu tumbuhan, hewan dan mikroorganisme.

Sedangkan contoh SDA abiotik seperti air, logam, sinar matahari, tanah, batuan, minyak bumi dan semisalnya.

Tetapi, kata Mukhsin, dirinya melihat bahwa ini langkah awal dari lembaga Kejaksaan, namun Kejaksaan perlu lebih mendalami apa itu hutan dan perhutanan, baik dari sisi teknis maupun ketentuan-ketentuan aturan dan perundangan agar jelas nanti kewenangan pengawasan dan penegakan hukum dari dari lembaga Kejaksaan yang bisa melahirkan kemanfaatan hukum dalam penegakannya

“Bila perlu Jaksa Agung membentuk tim khusus tenaga jaksa terhadap persoalan perhutanan dari hilir sampai ke hulu,” tandas Mukhsin Nasir.

Baca Lainnya

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

8 April 2026 - 22:51 WIB

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur Di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran Ham Ke Komnas Ham

Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

6 April 2026 - 21:07 WIB

Kebijakan Tahan Harga Bbm Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

Nasir Djamil: Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya Jangan Ditutupi

3 April 2026 - 00:36 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Megapolitan