JAKARTA | Teropongistana.com: Sekretaris Jendral (Sekjen) MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, meminta aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan agar berkolaborasi membongkar dalang dan motivasi kejahatan preman pada pemasangan Pagar Laut Misterius berjarak 30,16:km di sepanjang pesisir Kawasan perairan Tangerang, Banten, dan Daerah khusus Jakarta.
Demikian dikatakan Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, menyusul terbongkarnya pemasangan Pagar Laut Misterius,
itulah yang harus segera ditangkap oleh aparat hukum,kalau benar serius dan bernyali membongkar kasus ini,jangan sampe pagar lautnya di bongkar tapi dalang dan pemodalnya tidak berani aparatnya nangkap.
kasus pagar laut ini bisa terbongkar karena gerakan rakyat lebih berani dari aparat penegak hukum.masa rakyat sudah berhasil membongkar kasus ini tapi aparatnya tidak bernyali segera tangkap dalang dan pemodal pagar laut itu?
maka itu presiden harus perintahkan unsur penegak hukum agar turun bersama tegakkan hukum yang sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat yang telah berani bergerak membongkar kasus pagar laut ini.gerakan rakyat membongkar pagar laut ini adalah merupakan tamparan pemerintah dan lembaga penegak hukum
untungnya negara saat ini miliki sosok prabowo sebagai presiden dan kepala negara untuk rakyat yang miliki kecintaan kepada rakyatnya dari bentuk bentuk penindasan kemerdekaan seluruh rakyat
nah aparatnya harus berani dong,jangan main main tegakkan hukum,jangan nodai dan lukai gerakan perjuangan rakyat dalam melindungi aset aset negara yang di rampas dan dikuasai oleh para preman yang merusak kemakmuran bangsa
jadi jangan salahkan rakyat bila nanti unsur aparat penegak hukum tidak mampu menangkap dalang dan pemudal kejahatan pagar laut,rakyat menilai penegak hukum semacam petugas pos kamling aja
rakyat sekarang sudah semakin cerdas melihat persoalan persoalan bangsa yang tidak sejalan dengan amanah undang undang dasar
rakyat sekarang sudah semakin cerdas melihat persoalan persoalan bangsa yang tidak sejalan dengan amanah undang undang dasar.