Menu

Mode Gelap
Dewan Pendidikan Papua Tengah Paparkan Program Kerja, Dukung Prioritas Pendidikan Gubernur Meki Nawipa Komite Pemantau MBG Apresiasi Perombakan BGN, Soroti Kasus Kecelakaan Kerja yang Belum Tuntas Gugatan Batas Usia KPU dan Bawaslu RI, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif Gerindra: Perombakan Pimpinan BGN Bukti Prabowo Perbaiki Tata Kelola MBG Dadan Dicopot dan Ditahan, Dugaan Markup Printer HP BGN Kembali Terungkap David Pajung: Prabowo Lebih Utamakan Rakyat Daripada Lindungi Pejabat Korup ​

Hukum

Karyawan BRI di Pecat Akibat Terlibat Korupsi KUR Sebesar 642 Juta


					Bank BRI. Perbesar

Bank BRI.

Teropongistana.com Tanggerang – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Joglo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan kerja perusahaan.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai BRI Ciledug Kota Tangerang berinisial WI (32), pihak BRI Cabang Joglo telah mengambil langkah tegas.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Joglo, Wawan Indarno, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa BRI telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” tegas Wawan, Senin (20/1/2025).

Sebagai bentuk tindakan tegas, kata Wawan, BRI telah memecat pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan perkara ini kepada penegak hukum. BRI juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan oknum tersebut.

“BRI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Ia berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan yang diberikan.

Diketahui, kasus ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang mendakwa WI (32), melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Baca Lainnya

Gugatan Batas Usia KPU dan Bawaslu RI, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif

3 Juni 2026 - 21:44 WIB

Gugatan Batas Usia Kpu Dan Bawaslu Ri, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif

PERADI Profesional Gandeng New York City Bar Association Perkuat Layanan Pro Bono ​

3 Juni 2026 - 07:15 WIB

Peradi Profesional Gandeng New York City Bar Association Perkuat Layanan Pro Bono ​

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai
Trending di Hukum