Menu

Mode Gelap
LWDB Tempatkan Dana Wakaf Rp440 juta di Green Sukuk Negara, Wujud Komitmen Ekonomi Kerakyatan Kemenhaj Lantik Pejabat Baru, Publik Berharap Mereka Punya Kemampuan Ekstra untuk Benahi Kuota Haji  HAMI Gelar Aksi Demonstrasi Jilid II di Depan BP2MI, Desak Pencopotan Komjen Dwiyono dari Jabatan Sekjen Walikota Sukabumi Apresiasi Pengembangan Jalur Kereta Api di Jawa Barat Pemerintah Diminta Cabut Izin PT ABS Usai Penembakan Lima Petani di Bengkulu Selatan Polemik Dasco dengan Kepala BGN Terkait Monopoli 41 Dapur MBG di Sulsel

Hukum

Karyawan BRI di Pecat Akibat Terlibat Korupsi KUR Sebesar 642 Juta


Bank BRI. Perbesar

Bank BRI.

Teropongistana.com Tanggerang – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Joglo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan kerja perusahaan.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai BRI Ciledug Kota Tangerang berinisial WI (32), pihak BRI Cabang Joglo telah mengambil langkah tegas.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Joglo, Wawan Indarno, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa BRI telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” tegas Wawan, Senin (20/1/2025).

Sebagai bentuk tindakan tegas, kata Wawan, BRI telah memecat pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan perkara ini kepada penegak hukum. BRI juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan oknum tersebut.

“BRI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Ia berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan yang diberikan.

Diketahui, kasus ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang mendakwa WI (32), melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Baca Lainnya

Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

22 November 2025 - 15:28 WIB

Munaslub Psti 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

21 November 2025 - 19:28 WIB

Tahap Ii Kasus Dugaan Korupsi Dan Tppu Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka Dan 3 Korporasi

HAMI Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri BP2MI

21 November 2025 - 09:08 WIB

Hami Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri Bp2Mi
Trending di Hukum