Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

Hukum

Manager Bank BRI di Pacitan Korupsi Rugikan Negara 1 Miliar


Bank BRI. Perbesar

Bank BRI.

Teropongistana.com Pacitan – Hukuman lebih berat mesti ditanggung Mahuda Setiawan. Terdakwa perkara penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada BRI Pacitan pada 2023 itu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan relationship manager bank tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Senin (20/1).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan, putusan dari hakim itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

’’Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 961 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan. Ini karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar,’’ terangnya.

Sementara itu, atas putusan dari majelis hakim tersebut pihak JPU yang dipimpin oleh Ratno Timur Habeahan Pasaribu masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Andri Nur Wicaksana, kuasa hukum terdakwa. ’’Dengan demikian, masih ada kemungkinan upaya banding sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap,’’ jelasnya.

Baca Lainnya

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap

CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

20 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Cba Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, Pt Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Kontraktor Lokal Somasi Pln Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung Yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka
Trending di Hukum