Menu

Mode Gelap
Dewan Pendidikan Papua Tengah Paparkan Program Kerja, Dukung Prioritas Pendidikan Gubernur Meki Nawipa Komite Pemantau MBG Apresiasi Perombakan BGN, Soroti Kasus Kecelakaan Kerja yang Belum Tuntas Gugatan Batas Usia KPU dan Bawaslu RI, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif Gerindra: Perombakan Pimpinan BGN Bukti Prabowo Perbaiki Tata Kelola MBG Dadan Dicopot dan Ditahan, Dugaan Markup Printer HP BGN Kembali Terungkap David Pajung: Prabowo Lebih Utamakan Rakyat Daripada Lindungi Pejabat Korup ​

Hukum

Manager Bank BRI di Pacitan Korupsi Rugikan Negara 1 Miliar


					Bank BRI. Perbesar

Bank BRI.

Teropongistana.com Pacitan – Hukuman lebih berat mesti ditanggung Mahuda Setiawan. Terdakwa perkara penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada BRI Pacitan pada 2023 itu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan relationship manager bank tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Senin (20/1).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan, putusan dari hakim itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

’’Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 961 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan. Ini karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar,’’ terangnya.

Sementara itu, atas putusan dari majelis hakim tersebut pihak JPU yang dipimpin oleh Ratno Timur Habeahan Pasaribu masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Andri Nur Wicaksana, kuasa hukum terdakwa. ’’Dengan demikian, masih ada kemungkinan upaya banding sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap,’’ jelasnya.

Baca Lainnya

Gugatan Batas Usia KPU dan Bawaslu RI, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif

3 Juni 2026 - 21:44 WIB

Gugatan Batas Usia Kpu Dan Bawaslu Ri, Kuasa Hukum Minta Tambahkan Syarat Alternatif

PERADI Profesional Gandeng New York City Bar Association Perkuat Layanan Pro Bono ​

3 Juni 2026 - 07:15 WIB

Peradi Profesional Gandeng New York City Bar Association Perkuat Layanan Pro Bono ​

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai
Trending di Hukum