Menu

Mode Gelap
Dugaan Fee Proyek di BPJN Banten Menguat, GAMMA akan seret ke Aksi Jalanan Hingga Pelaporan Ke APH Wujudkan Hukum Humanis, Sutikno Pimpin Kejati Jabar Mesak Habari: Hentikan Pengadilan Opini, Utamakan Pembuktian dalam Polemik DPRD Halut Jelang May Day, Polda Papua Barat Daya Perkuat Sinergi dengan Buruh untuk Ciptakan Situasi Aman di Kota Sorong Cari Solusi Legalitas, Rakor Kodim Pandeglang Sepakat Tertibkan Tambang Soal Praktik BBM Ilegal, Wakapolda Tegaskan Itu Bersifat Personal Bukan Institusi

Nasional

Perusahaan Langgar Aturan, Prabowo Ancam Cabut Izin Usaha


					Presiden Prabowo Subianto di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Januari 2025. Perbesar

Presiden Prabowo Subianto di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Januari 2025.

Teropongistana.com Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang kedapatan melanggar aturan penggunaan tanah dan hutan lindung.

Dalam pidato sambutan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Rabu, 22 Januari 2025, Prabowo memberi arahan agar seluruh aparat penegak hukum di Indonesia memastikan perusahaan tidak melanggar aturan pertanahan maupun kehutanan.

“Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” tegas Prabowo.

“Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, jaksa agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan,” imbuhnya.

Prabowo memastikan pemerintah tidak segan mencabut izin perusahaan yang tidak kunjung melakukan perbaikan meski sudah diberi kesempatan berkali-kali.

“Pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” ujar Prabowo.

Pernyataan tegas Prabowo ini tampaknya menyasar polemik pagar laut yang membentang sepanjang 30,6 kilometer di pesisir pantai Tangerang, Banten.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, melaporkan adanya 263 sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang.

Nusron mengurai, 263 sertifikat itu atas nama PT Intan Agung Makmur, kemudian PT Cahaya Inti Santosa sebanyak 234 sertifikat, serta perseorangan sebanyak 9 bidang.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut sertifikat bawah laut tersebut ilegal dan seharusnya tidak boleh diterbitkan.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” tegasnya.

Baca Lainnya

Dugaan Fee Proyek di BPJN Banten Menguat, GAMMA akan seret ke Aksi Jalanan Hingga Pelaporan Ke APH

29 April 2026 - 20:57 WIB

Dugaan Fee Proyek Di Bpjn Banten Menguat, Gamma Akan Seret Ke Aksi Jalanan Hingga Pelaporan Ke Aph

Wujudkan Hukum Humanis, Sutikno Pimpin Kejati Jabar

29 April 2026 - 20:51 WIB

Wujudkan Hukum Humanis, Sutikno Pimpin Kejati Jabar

Mesak Habari: Hentikan Pengadilan Opini, Utamakan Pembuktian dalam Polemik DPRD Halut

29 April 2026 - 20:45 WIB

Mesak Habari: Hentikan Pengadilan Opini, Utamakan Pembuktian Dalam Polemik Dprd Halut
Trending di Nasional