Menu

Mode Gelap
Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang Diduga Ada Penyelewengan Dana ADK di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan Pengamat: Tito Karnavian Dianggap Sebagai Faktor Pengganggu di Kabinet Prabowo Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna

Nasional

Perusahaan Langgar Aturan, Prabowo Ancam Cabut Izin Usaha


Presiden Prabowo Subianto di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Januari 2025. Perbesar

Presiden Prabowo Subianto di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Januari 2025.

Teropongistana.com Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang kedapatan melanggar aturan penggunaan tanah dan hutan lindung.

Dalam pidato sambutan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Rabu, 22 Januari 2025, Prabowo memberi arahan agar seluruh aparat penegak hukum di Indonesia memastikan perusahaan tidak melanggar aturan pertanahan maupun kehutanan.

“Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” tegas Prabowo.

“Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, jaksa agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan,” imbuhnya.

Prabowo memastikan pemerintah tidak segan mencabut izin perusahaan yang tidak kunjung melakukan perbaikan meski sudah diberi kesempatan berkali-kali.

“Pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” ujar Prabowo.

Pernyataan tegas Prabowo ini tampaknya menyasar polemik pagar laut yang membentang sepanjang 30,6 kilometer di pesisir pantai Tangerang, Banten.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, melaporkan adanya 263 sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang.

Nusron mengurai, 263 sertifikat itu atas nama PT Intan Agung Makmur, kemudian PT Cahaya Inti Santosa sebanyak 234 sertifikat, serta perseorangan sebanyak 9 bidang.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut sertifikat bawah laut tersebut ilegal dan seharusnya tidak boleh diterbitkan.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” tegasnya.

Baca Lainnya

Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan

21 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan Dpr: Potensi Pemborosan Dan Akal-Akalan

Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit

20 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Direktur Cba Soroti Dpr: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit
Trending di Nasional