Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Makin Erat, Muslim Suryadi Gerakkan FKDM Menuju Indonesia Maju Tolak Kambing Hitam, Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Dirut KAI Dinonaktifkan Padahal Suara Rakyat, BaraNusa Desak Pemerintah Wujudkan Sekolah Gratis Viral Video Pria Berbaju Putih Tarik Upeti PKL Parung: Ke Mana Satpol PP Rakyat Terhimpit Ekonomi, Stafsus Bamsoet Malah Pamer Jet Pribadi Momentum Baru Kejaksaan Jabar, Kajati Lantik Asisten Intel dan Kajari Cirebon

Hukum

Gawat, Kejagung Selidiki SHM dan SHGB di Tangerang


					Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, Senin (27/1/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, Senin (27/1/2025)

 

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya ratusan buku sertipikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Pantai Utara Kabupaten Tengerang, Provinsi Banten. Penyelidikan tersebut tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dalam surat panggilan dari Kejagung kepada Arsin, Kepala Desa Kohod dengan nomor surat B-322/F.2/Fd.1/01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF itu.

Jaksa tersebut meminta kepada Kepala Desa Kohod untuk memberikan data/dokumen buku letter C desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupten Tangerang.

Tak hanya itu, kepala desa juga diminta membawa dokumen lain yang terkait dengan kepemilikan atas lahan di perairan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT -01/F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Juaniari 2025 yang beredar di media.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tidak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF ketika di konfirmasi mengenai surat panggilan yang ditunjukkan kepada Kepala Desa Kohod, Dr Abdul Qohar tidak merespon mengenai pertanyaan tersebut. Meskipun pesan yang dikirim sudah centang dua.

Hal berbeda dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menurutnya dia akan coba mengecek surat tersebut ke bagian Pidsus. Kata Harly, informasi kebenaran nanti disampaikan kembali.

“Nanti akan saya cek, atau kawan-kawan bisa menanyakan langsung ke bagian Pidsus, ” ucap Kapuspenkum Kejagung, Jumat (24/1/2025)

Baca Lainnya

Pengadaan Printer BGN Diduga Mark Up, Mahasiswa Akan Demo di Kejaksaan

3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pengadaan Printer Bgn Diduga Mark Up, Mahasiswa Akan Demo Di Kejaksaan

Jejak Korupsi 15 Tahun Terbongkar, Kejari Bekasi Usut BUMD Migas

3 Mei 2026 - 22:31 WIB

Jejak Korupsi 15 Tahun Terbongkar, Kejari Bekasi Usut Bumd Migas

Dugaan Mark Up Proyek Listrik, CBA Minta Kejati DKI Usut Tuntas Aliran Dana

3 Mei 2026 - 19:17 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Listrik, Cba Minta Kejati Dki Usut Tuntas Aliran Dana
Trending di Hukum