Menu

Mode Gelap
Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita 1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka Peristiwa Memalukan! Formappi: Sosialisasi 4 Pilar MPR Hanya Rutinitas Kosong Beban Operasional Mencekik, DPR Desak Penyesuaian Harga Solar Nelayan

Nasional

Agar Maksimal Program PTSL di Daerah, Dede Yusuf Minta Mendagri Terbitkan SKB


					Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, Rabu (15/1/2025) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, Rabu (15/1/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melanjutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kemendagri dan Kemendes, untuk menertibkan surat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-red). Karena kata Dede, hal tersebut penting dilakukan untuk memperlancar program PTSL di daerah berjalan.

“Ini perlu dilanjutkan lagi. Tambahannya juga dengan Kapolri dan juga Kejaksaan karena kadang-kadang misalnya ada angka yang lebih ada APH (aparat penegak hukum) masuk,” kata Dede kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025)

“Nah, ini penting sekali karena saya melihat, pemberian PTSL ini hambatannya justru di desa itu sendiri,” tambahnya.

Menurut Dede, masalah PTSL di desa, ada banyak warga yang kesulitan mendapatkan haknya karena ulah kepala desa yang tak mau kerja sama. Masalah utamanya lagi-lagi soal uang. Ada perbedaan biaya yang harus dibayar warga antara pengurusan surat berdasar AJB (Akta Jual Beli) dengan PTSL.

“Saya berkeliling ke beberapa kantor-kantor pertanahan, terutama mengenai pembagian PTSL. PTSL ini berjalan baik, tapi banyak juga yang kepala desa sulit bekerja sama,” ucap Dede.

Dede mengatakan, ada dua rezim, untuk yang pertama. Rezim PTSL itu pemberian gratis. Hanya berbiaya (Rp) 150 ribu sampai 200 ribu ke kantor desa. Ada lagi namanya rezim AJB. Rezim AJB ini bisa (Rp) 3 juta sampai Rp 5 juta yang dilakukan oleh desa.

“Nah itu yang menyebabkan banyak juga desa tidak sepenuh hati ingin memberikan PTSL tersebut,” tutupnya.

Baca Lainnya

Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang

12 Mei 2026 - 17:32 WIB

Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti Tni Di Pandeglang

Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik

12 Mei 2026 - 17:13 WIB

Dolar Tembus Rp17.500, Baranusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik

Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita

12 Mei 2026 - 16:56 WIB

Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita
Trending di Nasional