Menu

Mode Gelap
Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Buntut Kematian Driver Ojol, Sahabat Presisi Desak Puan Maharani Mundur dari Jabatan Bentuk Peduli, Kejari Lebak dan Yayasan Uswah Hasanah Perwira Gelar Bakti Sosial Waspada..! Banyak Warga Asing Terlihat di Tengah Aksi Demo Depan Gedung DPR Senayan Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung Dapur Sekolah Bisa Membentuk Karakter Anak Mandiri dan Budaya Antri

Daerah

Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui


Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui Perbesar

Terdakwa Rusma dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Rusma, yang merupakan ASN di Pemkot Serang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun penghapus piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (25/2/2025).

Janji Manis PNS Gagal! ASN Pemkot Serang Tipu Warga Pandeglang, Terancam 3 Tahun Bui

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusma dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dan Terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa melakukan perlawanan. Penasihat hukum bakal melakukan pembelaan.

“Apakah melakukan pembelaan,” tanya hakim.

“Iya,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2016. Pada saat itu, terdakwa mengaku bisa menjadikan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk meyakinkan korban, ia mengaku memiliki koneksi dengan orang pusat. Dengan pengakuan itu, terdakwa kemudian meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban untuk disetorkan kepada orang pusat.

“Dengan syarat memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa Rusma. Uang tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa untuk orang pusat,” tulis dakwaan dalam perkara tersebut.

Setelah memberikan uang, tiga orang korban warga Kabupaten Pandeglang justru tidak didaftarkan saat perekrutan CPNS. Merasa dirugikan, mereka kemudian melapor ke Polda Banten.

Sumber : TN

Baca Lainnya

Buntut Kematian Driver Ojol, Sahabat Presisi Desak Puan Maharani Mundur dari Jabatan

29 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Buntut Kematian Driver Ojol, Sahabat Presisi Desak Puan Maharani Mundur Dari Jabatan

Bentuk Peduli, Kejari Lebak dan Yayasan Uswah Hasanah Perwira Gelar Bakti Sosial

29 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Bentuk Peduli, Kejari Lebak Dan Yayasan Uswah Hasanah Perwira Gelar Bakti Sosial

Aktivis Desak Bupati Dewi dan Wakilnya Iing Mundur soal Kerja Sama Sampah

29 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Aktivis Desak Bupati Dewi Dan Wakilnya Iing Mundur Soal Kerja Sama Sampah
Trending di Daerah