Menu

Mode Gelap
Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

Daerah

Dorong Investasi Daerah, DPRD Kota Serang Resmikan Tiga Perda Strategis


					Foto/Dok: DPRD Kota Serang, Provinsi Banten Perbesar

Foto/Dok: DPRD Kota Serang, Provinsi Banten

Teropongistana.com Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (14/10/2025).

Ketiga Perda tersebut meliputi:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

2. Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan

3. Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyebut ketiga Perda itu memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.

“Ketiganya penting, terutama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat, dan efisien,” tutur Muji.

Terkait Perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Muji menegaskan pentingnya aturan tersebut dalam mendorong perilaku hidup bersih serta pengelolaan limbah rumah tangga yang lebih baik.

“Di Kota Serang masih banyak persoalan terkait MCK. Dengan Perda ini, kita ingin masyarakat hidup lebih sehat dan lingkungan lebih bersih,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Perda ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada dasar hukumnya, pemerintah pusat akan lebih mudah menyalurkan bantuan,” katanya.

Sementara itu, terkait Perda Kearsipan, Muji menyoroti pentingnya penataan dokumen di seluruh OPD agar data dan arsip tidak tercecer.

“Arsip adalah bagian penting dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Karena itu, Kota Serang ke depan harus memiliki gedung arsip tersendiri,” ucapnya.

Adapun Perda Perizinan Berusaha diharapkan dapat mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha lokal.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin karena prosesnya sulit. Dengan Perda ini, kami harap perizinan menjadi lebih cepat, jelas, dan terintegrasi,” ujar Muji.

Ia mencontohkan, beberapa pelaku usaha kecil bahkan harus mengurus izin ke luar daerah karena sebelumnya belum ada dasar hukum di Kota Serang.

“Dulu ada yang harus ke DKI atau BPOM pusat untuk mengurus izin, karena di Kota Serang belum ada Perdanya. Sekarang, semua bisa dilakukan di sini,” ungkapnya.

Muji menegaskan, dengan disahkannya tiga Perda ini, Pemkot Serang kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan pembangunan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

“Sanitasi kita siap didukung pusat, arsip tertata, dan izin usaha jadi lebih mudah. Semua ini untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

15 April 2026 - 20:41 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Seminar Nasional

14 April 2026 - 23:49 WIB

Mubarok Institute Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Dalam Seminar Nasional

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan BPK Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut

14 April 2026 - 19:43 WIB

King Naga Ultimatum Kejari Lebak, Kasus Temuan Bpk Rp12 Miliar Diminta Segera Diusut
Trending di Daerah