Menu

Mode Gelap
Mukhsin Nasir Bicara Blak-blakan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula Yudi Budi Wibowo Terima Penghargaan Terbaik bidang Informasi Publik, Berikut Sosoknya Ketua IPNU: Sosok Irjen Suyudi Arioseto Layak Jadi Kapolda Metro Jaya Gawat, Tabung Gas LPG Bersubsidi Disalahgunakan Bos Tong Emas Ilegal Pengamat Soroti Kondisi Politik Terkini Terkait Keluarga Jokowi MPLS SMPN1 Kemang pada tahun ajaran 2025/2026

Hukum

Cegah Korupsi Dana Desa, Kolaborasi Kejaksaan Agung dan Kemendes


Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kolaborasi untuk mencegah kebocoran dana desa, Rabu (13/3/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kolaborasi untuk mencegah kebocoran dana desa, Rabu (13/3/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kolaborasi untuk mencegah kebocoran dana desa. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran yang berjumlah besar.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh untuk mencegah kebocoran dana desa. Menurutnya, jika terdapat kebocoran pada pelaksanaaan tentu Kejaksaan tidak segan-segan menindak.

“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full (penuh) kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran; dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” kata Jaksa Agung saat konferensi pers usai menerima audiensi Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3/2025)

Sementara itu, Yandri Susanto menjelaskan bahwa dalam 10 tahun terakhir, total dana desa mencapai Rp610 triliun. Khusus untuk tahun 2025, dana desa berjumlah sekitar Rp71 triliun.

Mengingat besarnya jumlah dana desa, Mendes menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kebocoran. Terlebih, masih terdapat kepala maupun aparat desa yang belum sepenuhnya memahami pertanggungjawaban keuangan.

“Banyak kepala desa itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan. Inilah tanggung jawab kami bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia para kepala desa, termasuk staf desa, sehingga dalam memanfaatkan keuangan negara mereka semakin hari semakin baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendes turut menyampaikan kepada Jaksa Agung mengenai dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa waktu terakhir, di antaranya oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi daring dan website fiktif.

“Tadi kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” tutur Yandri.

Menurut dia, Kemendes PDT hanya bisa mengevaluasi penggunaan dana desa dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kebocoran. Proses hukum atas dugaan itu selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang.

“Inti pokoknya, kami mohon support (dukungan) semua aparat penegak hukum karena bagaimanapun kami hanya bisa menyampaikan temuan-temuan, tapi yang bisa memproses atau mendalami fakta-fakta itu adalah aparat,” tutup Mendes.

Baca Lainnya

Mukhsin Nasir Bicara Blak-blakan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula

19 Juli 2025 - 18:37 WIB

Mukhsin Nasir Bicara Blak-Blakan Peran Tom Lembong Di Kasus Impor Gula

KPK Diminta Panggil Kembali Dirut BRI Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp744 Miliar

19 Juli 2025 - 15:14 WIB

Kpk Diminta Panggil Kembali Dirut Bri Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek Edc Rp744 Miliar

Ditelanjangi, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

18 Juli 2025 - 20:28 WIB

Ditelanjangi, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra
Trending di Hukum