Menu

Mode Gelap
Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Buntut Kematian Driver Ojol, Sahabat Presisi Desak Puan Maharani Mundur dari Jabatan Bentuk Peduli, Kejari Lebak dan Yayasan Uswah Hasanah Perwira Gelar Bakti Sosial Waspada..! Banyak Warga Asing Terlihat di Tengah Aksi Demo Depan Gedung DPR Senayan Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung Dapur Sekolah Bisa Membentuk Karakter Anak Mandiri dan Budaya Antri

Megapolitan

APH Diminta Cegah Potensi Korupsi dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak KKO 


Keterangan Foto: Praktek korupsi . Perbesar

Keterangan Foto: Praktek korupsi .

Teropongistana.com Jakarta – Baru saja memasuki tahun anggaran 2025, Sudin SDA Jaksel bergerak cepat menyelesaikan beberapa kontrak kerja dengan kontraktor lewat proses E Purchasing alias penunjukan yang diakui banyak kontraktor sangat subjektif tergantung hubungan personal pejabat dengan pengusaha.

Santo sebagai Kasudin SDA Jaksel dan pejabat yang ditunjuk mengurusi pengadaan barang dan jasa diunit ini lalai, tidak acuhkan ketentuan dan peraturan yang mengikat sesuai ketentuan Kepres dan LKPP.

Demikian dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia kepada info Indonesia, Selasa (25/03/25).

Lebih lanjut Lamhot menguraikan satu contoh kasus dimana perusahaan kualifikasi B (Besar) yang diberikan jatah mengerjakan proyek diatas Rp 50 miliar malah merampok haknya perusahaan Kualifikasi M (menengah) yang jatahnya dari Rp 15 M – 50 M.

Perusahaan tersebut yakni PT Rosa Lisca. Perusahan ini baru saja berkontrak dengan Sudin SDA Jaksel di proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir KKO, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu tgl 26 Februari 2025 lalu senilai kontrak Rp39.257.890.000.00.

Diketahui pula bahwa perusahaan ini bernaung di asosiasi pengusaha konstruksi tertua yakni GAPENSI (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga terungkap perusahaan ini baru saja memperpanjangan SBU-nya ( Sertifikat Badan Usaha) masa berlaku dari Masa berlaku SBU 2025-02-18 s.d 2028-02-17.

Info Indonesia yang mengecek data data yang dari LSM ini, terlihat benar adanya. Cross chek dilakukan mulai dari legalitas perusahaan, kualifikasi, susunan pengurus baik direksi maupun komisaris perusahaan dan terakhir data kontrak dari situs lkpp.co.id dan situs LPJK.co.id.

Lamhot mengaku miris melihat perilaku pejabat dan pengusaha belakang ini yang tidak punya rasa malu dan takut. “Tidak punya malu ke masyarakat dan tidak takut dengan hukum”. Kita enggak ngerti apakah hukum masih berlaku di Pemprov DKI ini? Ujar nya getir.

Ditambahkannya, bagaimanapun kasus ini akan segera kami laporkan ke Inspektorat DKI dan KPK ya, tegas dia. Kami tidak akan tinggal diam melihat penyimpangan penyimpangan mendasar yang dimulai dari administrasi begini. Karena bila dari hulunya sudah jorok, pasti kehilirnya akan lebih kotor lagi. Kita semua yang rugi karena perilaku korup.oknum oknum, tegas dia.

Kasudin SDA Jaksel, Santo yang berulangkali dihubungi dan dikirim konfirmasi lewat WhatsAppnya tidak merespon.

Begitu juga salah satu direksi perusahaan PT Rosa Lisca yakni David Pangaribuan tak kunjung memberikan klarifikasi.

Baca Lainnya

Dugaan Sabotase Rezim Pemerintahan RI Mengarah pada Keberlanjutan, Pemakzulan atau Kekosongan kekuasaan

28 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Gerak 08 Banten: Minimnya Orang Prabowo Di Pemerintahan Hambat Realisasi Program Presiden

Pemerintah Didesak Atasi Makanan Basi, Relokasi Dapur ke Tiap Sekolah Segera

28 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Pemerintah Didesak Atasi Makanan Basi, Relokasi Dapur Ke Tiap Sekolah Segera

Pengamat Politik Egi Hendrawan Desak Presiden Copot Mendagri Tito Karnavian

27 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Pengamat Politik Egi Hendrawan Desak Presiden Copot Mendagri Tito Karnavian
Trending di Megapolitan