Menu

Mode Gelap
Jampidsus Dilaporkan ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas PKH Komrad 98 Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta JamWas Tegur Petugas dan Oknum TNI di Kejari Lebak Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman, menegaskan pentingnya memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Kasusnya Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Institusi Intelijen Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation

Hukum

Demi Perkuat Pertahanan Gerak 08 Kabupaten Tanggerang Banten Mendukung UU TNI


Keterangan Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Perbesar

Keterangan Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

Teropongistana.com Tangerang – Ditengah gelombang terhadap penolakan Revisi Undang-undang TNI  nomor 34 tahun 2024, Sebagai bentuk dukungan terhadap di sahkannya RUU TNI, Ketua Gerak 08 Mencakup Kabupaten Tangerang M.David Menyatakan dukungannya, Kamis (27/03/2025).

Dalam keterangannya, Ketua Gerak 08 Kabupaten Tangerang, M.David yang kerap disapa Linung menegaskan Ia sangat mendukung atas disahkannya RUU TNI dengan maksud untuk menyuarakan komitmen mereka dalam menjaga stabilitas nasional pasca disahkannya RUU TNI dan menolak upaya untuk melemahkan TNI.

“Kami sangat mendukung dan tidak mempermasalahkan terkait dengan disahkannya RUU TNI oleh DPR RI,” katanya.

David juga menyebut, bahwa UU TNI telah di sahkan bahkan telah ketuk palu, tentunya sebagai warga yang baik sebaiknya memberi dukungan dan bersyukur.

“Tentunya revisi UU TNI ini menjadi issue yang kemudian cukup krusial dan urgent, saya berharap, agar masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, menerima keberadaan UU TNI ini,” ujarnya

Lebih lanjut David membeberkan, meski penolakan ada dari berbagai kalangan, baik itu dari mahasiswa maupun dari para aktivis mereka dapat menyampaikan saran dengan cara yang elegan, dimana ruang hukum masih terbuka lebar.

“Terlepas dari soal geopolitik tentunya ada faktor-faktor eksternal, hanya saja mengapa sampai Undang-undang TNI perlu direvisi, oleh karena sifat dari hukum itu harus ada pembaharuan, oleh karena sifat pembaruan inilah, maka secara otomatis UU TNI yang awalnya tahun 2004 dirubah menjadi pada tahun 2025 seperti sekarang ini.” tutupnya  (*/Akbar)

Baca Lainnya

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas PKH

24 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Jampidsus Dilaporkan Ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas Pkh

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta JamWas Tegur Petugas dan Oknum TNI di Kejari Lebak

24 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta Jamwas Tegur Petugas Dan Oknum Tni Di Kejari Lebak

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang

21 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen Ke Pengadilan Negeri Cikarang
Trending di Hukum