Menu

Mode Gelap
Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi Arif Rahman Tagih Janji Pemerintah untuk Korban Banjir Lebak Gedong Telusuri Masalah Lama, Kepala Desa Saefullah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sinergi Bulog, Pemda Lebak dan Pandeglang Keluar dari Zona Merah Lewat GPM Anton Suratto: Kelengkapan Struktur DPAC Jadi Prioritas, Badan Logistik Siap Dukung Kegiatan Partai PROJO Dukung RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan

Megapolitan

Komrad 98 Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional


					Mantan Presiden Soeharto Perbesar

Mantan Presiden Soeharto

Teropongistana.com Jakarta — Gelombang penolakan keras muncul dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para aktivis Reformasi 1998, menyusul usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Usulan tersebut dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap nurani dan akal sehat bangsa, serta pengkhianatan terhadap semangat Reformasi.

Juru Bicara Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KOMRAD 98), Asep Nurdin, menyatakan penolakannya secara tegas. Ia menilai, usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan tindakan yang menyalahi akal sehat dan sejarah bangsa.

“Soeharto digulingkan oleh semangat besar Reformasi yang menumpahkan banyak darah dan air mata, serta memakan korban puluhan, ratusan, bahkan klaim penelitian menyebut hingga jutaan nyawa dari masa menjelang ia berkuasa hingga akhir kekuasaannya. Memberi gelar pahlawan kepadanya adalah bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan Reformasi dan pemutarbalikan sejarah,” tegas Asep.

Asep menambahkan, kegagalan bangsa dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat dan praktik korupsi di masa Orde Baru tak lepas dari kultur bangsa yang mudah melupakan sejarah.

“Kita harus pahami kultur negara kita yang gagal menyeret Soeharto ke meja hijau karena bangsa ini mudah lupa dan kurang memiliki konsistensi kolektif dalam menuntut keadilan sejarah yang tuntas,” ujarnya.

Lebih jauh, Asep menilai bahwa upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan tanda meredupnya semangat Reformasi.

“Bagaimana nasib Reformasi yang dulu didengungkan? Hari ini cita-cita Reformasi—terutama penegakan hukum serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)—terus tergerus. Usulan ini menjadi sinyal kemunduran demokrasi dan upaya rehabilitasi warisan Orde Baru,” ungkapnya.

KOMRAD 98 juga mencurigai adanya kepentingan ekonomi dan politik di balik upaya tersebut.

“Kami menduga ada skenario besar bermuatan kapital di belakangnya. Kepentingan oligarki masa lalu berupaya membersihkan nama dan legitimasi kekuasaan Soeharto. Jika ini dibiarkan, masa depan keadilan akan dikorbankan demi kepentingan sesaat kelompok tertentu,” lanjut Asep.

Menutup pernyataannya, KOMRAD 98 menegaskan komitmennya untuk terus menggalang kekuatan bersama organisasi masyarakat sipil lainnya.

“Kami akan berdiri tegak menolak upaya ini demi menjaga integritas sejarah dan martabat para korban pelanggaran HAM masa lalu,” tutup Asep Nurdin.

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026, Desak KPK Selidiki

9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Cba Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung Dprd Dki 2026, Desak Kpk Selidiki

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan