Menu

Mode Gelap
Aktivis Pantura Tangerang Serukan Masyarakat Tolak Aksi di Tugu Mauk Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji. Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia

Hukum

Debt Collector Rampas Kendaraan Karena Kredit Macet Bisa Dipidana


Keterangan foto; Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (23/09/2023). Perbesar

Keterangan foto; Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (23/09/2023).

Teropongistana.com Jakarta – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa dengan alasan pembayaran menunggak, bisa dipidana. Menurutnya, siapa pun termasuk debt collector yang melakukan perampasan paksa terhadap kredit kendaraan macet merupakan sebuah tindak kejahatan, meski mereka memiliki surat kuasa.

“Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor adalah tindak pidana perampasan dengan kekerasan,” kata Fickar, Jumat (11/4/2025).

Sebab, kendaraan milik korban bukan merupakan barang yang dibeli karena kejahatan. Adapun tindak perampasan kendaraan secara paksa itu bisa dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan,” tegas Fickar.

“Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat,” tambah Fickar.

Namun, hukuman pidana tersebut bisa lebih berat, yakni menjadi 15 tahun kurungan penjara apabila debt collector melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Pelaku juga dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup jika perampasan motor terbukti dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan berakibat kematian.

Bukan wewenang debt collector

Fickar memastikan, debt collector bukan pihak yang berhak menarik motor kredit secara paksa.

“Yang berhak mengambil hanya pengadilan, jadi harus ada putusan pengadilan dulu baru boleh diambil, dilelang, dan uang hasil lelang dikembalikan kepada perusahaan sebagai pembayaran tunggakan,” kata dia.

Dalam ranah hukum Indonesia, tidak ada pihak yang berwenang melakukan pemaksaan atau upaya paksa, baik untuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun perampasan selain penegak hukum.

Adapun penegak hukum yang dimaksud adalah polisi, jaksa, dan hakim pengadilan.

“Jika dilakukan oleh bukan penegak hukum itu namanya perampasan paksa dan itu tindak pidana atau kejahatan yang dapat dihukum,” tegas Fickar.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UU tersebut mengatur bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Bersama Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sertifikat Jaminan Fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila debitor mengingkari janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Sebagian menafsirkan, proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan. Namun, sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU, maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak.

Penafsiran kedua itulah yang membuat adanya tindak penarikan sepeda motor secara sepihak dengan menggunakan jasa debt collector.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Mengacu putusan itu, perusahaan pembiayaan harus meminta permohonan eksekusi terlebih dulu ke pengadilan negeri.

Baca Lainnya

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang
Trending di Hukum