Menu

Mode Gelap
Pengamat: Tutut Lebih Pantas, Bahlil Pemimpin Karbitan Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

Hukum

Kepolisian SUMUT Tutup Mata, Pelaku Penganiayaan Terhadap Warga Bukit Siayo Belum di Tangkap


Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Sumatra Utara – Penganiayaan Terhadap Lesmana Halawa yang diduga dilakukan oleh bos Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara pada tahun 2022 yang lalu belum ditangkap. Larangan terhadap tambang emas ilegal oleh bupati mandaling natal dan kapolda sumatra utara tidak di gubris oleh bos tambang di wilayah kecamatan Siabu.

Lesmana Halawa (Korban) mengatakan Kepada Awak Media, bahwa dirinya tidak percaya atas himbawan pemerintah daerah kabupaten Mandaling Natal larangan pertambangan liar di wilayah hukum Mandailing Natal, Sabtu (3/5/2025).

“Saya tidak percaya surat edaran Bupati dan Perintah Kapolda Sumatra Utara, Kapolres Madina sektor siabu terkait melarang tambang emas ilegal karena bukti didepan mata masyarakat kecamatan siabu masih banyak tambang emas ilegal yang beroprasi,” ungkapnya

Menurutnya, kalo memang kapolda sumatara mendukung atas penutupan tambang emas ilegal tersebut harusnya di kecamatan saibu ikut ditutup bahakan pelaku penganiayaan terhadap korban masih berkeliaran diwilayah tambang sampai saat ini.

Kasus penganiayan ini sudah 3 tahun lamanya pada tahun 2022 sampai saat ini belum di tangkap dan tambang emasnya masih beroprasi

“Sudah 2 (Dua) kali pergantian kapolsek siabu masih belum membuahkan hasil, Saya merasa apa yang di perintahkan bupati mandaling natal dan kapolda sumatra utara hanya sebatas omo-omon tidak menunjukan keseriusannya dalam menutup tambang emas ilegal tersebut,” katanya

“Saya kira ada oknum besar dibalik tambang emas ilegal tersebut sehingga tidak ada yang bisa disentuh hukum,” tambahnya

Selain itu kami mengkonfirmasi kepada kapolsek siabu yang baru lewat pesan Whatsapp, Iptu Ahmad Juli Nasution mengatakan baru menerima laporan berkas.

“Kami kapolsek masih baru pak, saat kami terima BP terhadap pelaku masih dalam pencarian sesuai DPO,” ujar Kapolsek Siabu

“Kami akan menindaklanjuti dan mencari serta melakukan penangkapan terhadap pelaku terimakasih,” pungkas Kapolsek Siabu

Sementara itu, Kapolres madiana AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK saat dibuhungi lewat sambungan pesan Whatsapnya terkait perkembangan kasus penganiayaan dan penutupan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya, kapolres Bungkam dan belum enggan memberikan tanggapanya, sampai berita ini di terbitkan kami masih berusaha untuk mengkonfirmasinya.

Baca Lainnya

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum