Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir melaporkan 680 Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan perkebunan Sawit di dalam kawasan hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mukhsin, ratusan perusahaan tersebut dilaporkan karena tidak izin alias penyerobotan kawasan hutan.
“Tujuan melaporkan ke KPK terhadap sejumlah perusahaan agar lembaga anti rasua tersebut mendalami data yang saya kirim untuk melakukan pengawasan atau tindakan hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Kamis (8/5/2025)
Lebih lanjut kata Mukhsin, dari data perusahaan yang tak memiliki izin dia laporkan ke KPK. Menurut Mukhsin harus ada proses kepastian hukum oleh KPK dan aparat hukum. Sebab tindakan perusahaan tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan perekonomian negara.
“Karena sejumlah perusahaan tersebut telah memanfaatkan kekayaan sumber daya alam secara melawan hukum dan harus dilakukan penerapan hukum sesuai ketentuan undang undang melakukan kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam kawasan tidak memiliki izin( Penyerobotan kawasan hutan),” tegas Mukhsin.
Mukhsin menjelaskan, penindakan tersebut mutlak harus dilakukan KPK karena ratusan perusahaan sawit dan tambang tersebut telah mendapatkan banyak keuntungan selama beroperasi di luar izin yang ditentukan.
“Saya usul ke 680 perusahaan tambang dan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini,” ucap Mukhsin.
Dijelaskan Mukhsin, bahwa surat laporan yang di sampaikan kepada KPK juga dalam telah ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Satgas PKH, Diirjen Gakum Kementerian Kehutanan, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan juga Jaksa Agung RI. Kata Mukhsin, mereka semua tidak boleh ragu menindak tegas setiap perilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit maupun tambang. Pasalnya, aktivitas mereka yang melanggar aturan hukum yang berlaku telah menyebabkan ratusan ribu hektare lahan hutan mengalami rusak berat dan alih fungsi.
“Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha kaya raya dan bahkan masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara, toh mereka sudah menikmati puluhan tahun,” ujar Mukhsin dengan nada keras.
Pria kecil tersebut mengatakan, bahwa ratusan perusahaan sawit dan tambang yang tanpa izin masuk wilayah hutan menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Mukhsin juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditindak.
Dia menyerukan agar izin usaha tambang tersebut dicabut karena jelas berpotensi mengancam ekosistem laut, merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.
“Saya mendukung pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar area hak mereka,” tutur pria yang kerap disapa Daeng.
Apalagi, kata dia, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau-pulau kecil. Hal ini, kata Mukhsin diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan abnormally dangerous activity.
“Kita minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan penggunaan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,”bebernya.
Selain meminta Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas perusahaan sawit dan tambang yang beraktivitas secara ilegal di kawasan hutan, Lembaga Matahukum itu juga mendorong pemerintah untuk mencabut izin tambang yang tidak sesuai dengan aturan khususnya di pulau-pulau kecil agar kerusakan ekosistem laut tidak meluas.