Menu

Mode Gelap
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD  Digaji Rp12 Miliar, Ini Profil Dewan Direksi LPEI yang Diduga Guyur Kredit Macet Perusahaan Kaesang RDP Tanpa Nahkoda, Fam Fuk Tjhong Pertanyakan Keberpihakan Pemkab Lebak kepada Rakyat PERADI Profesional: RUU HPI Harus Jawab Kebutuhan Hukum Lintas Negara yang Kompleks ​ Konflik Lahan Legok, BaraNusa Desak BPN Segera Tuntaskan Sertifikasi Tanah Warga Tambang Ilegal PT Azka City Luv di Lebak, GNI: Diduga Dibekingi Oknum!

Hukum

Ombudsman Apresiasi Kolaborasi Polres Bogor dan Polresta Bogor Berantas Premanisme Dept Collector


					Keterangan foto : Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan Apresiasi Imigrasi Jakarta Utara, (TeropongIstana/Foto) Perbesar

Keterangan foto : Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan Apresiasi Imigrasi Jakarta Utara, (TeropongIstana/Foto)

Teropongistana.com Bogor – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan mengapresiasi gebrakan bersama Polres Bogor yang dipimpin AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor bersama Polresta Bogor Kota yang dipimpin Kombes Pol Eko Prasetyo selaku Kapolres Bogor Kota dalam memberantas premanisme di Kabupaten dan Kota Bogor,

Premanisme model baru yaitu kasus perampasan motor oleh debt collector (mata elang). Hal tersebut menjadi bukti serius penindakan premanisme di wilayah Bogor Raya.

Konferensi pers digelar di halaman Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (9/5/2025). Barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto, dan Wakil Walikota Bogor Jaenal Mutaqin. Serta hadir Dandim Kabupaten Bogor Kolonel Gan Gan dan 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono.

Puluhan sepeda motor yang menjadi barang bukti ditampilkan. Selain itu, sebuah mobil pikap juga ditampilkan. Sepeda motor rampasan mata elang tersebut mayoritas berjenis metik.

Terbaru, kasus yang berhasil diungkap berada di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 83 motor berhasil diamankan.

Puluhan motor tersebut merupakan hasil rampasan mata elang. Polisi mengamankan puluhan motor tersebut pada hari Rabu (7/5) kemarin.

Sebanyak lima mata elang diamankan dalam pengungkapan itu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Sementara di Kota Bogor, pengungkapan premanisme terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (8/5) kemarin.

Sebanyak tiga orang diamankan dalam pengungkapan itu. Pihak Polresta Bogor Kota juga masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Hal ini sejalan dengan arahan dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas premanisme yang selalu meresahkan masyarakat serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Dedy,

“Kolaborasi yang dilakukan oleh Polres Bogor dan Bogor Kota dengan melibatkan stakeholders terkait dapat dicontoh dan ditiru oleh seluruh Polres-Polres se Indonesia Khususnya di Wilayah Kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya,” tutupp  Dedy.

Baca Lainnya

PERADI Profesional: RUU HPI Harus Jawab Kebutuhan Hukum Lintas Negara yang Kompleks ​

13 Juli 2026 - 14:38 WIB

Peradi Profesional: Ruu Hpi Harus Jawab Kebutuhan Hukum Lintas Negara Yang Kompleks ​

Maruli Rajagukguk: 5 Cacat Prosedur Penyidikan Bisa Buat Kasus Mantan Jampidsus Gugur

13 Juli 2026 - 06:23 WIB

Maruli Rajagukguk: 5 Cacat Prosedur Penyidikan Bisa Buat Kasus Mantan Jampidsus Gugur

Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung

12 Juli 2026 - 08:03 WIB

Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan Ke Kejagung
Trending di Hukum