Menu

Mode Gelap
Maruli Rajagukguk: 5 Cacat Prosedur Penyidikan Bisa Buat Kasus Mantan Jampidsus Gugur Berkedok Proyek KPP Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung Polri Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, Sekjen Sahabat Presisi: Bravo Polri BaraNusa Apresiasi Kortastipidkor, Desak Tim Khusus Usut Skandal Batu Bara Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung

Hukum

Maruli Rajagukguk: 5 Cacat Prosedur Penyidikan Bisa Buat Kasus Mantan Jampidsus Gugur


					Maruli Rajagukguk: 5 Cacat Prosedur Penyidikan Bisa Buat Kasus Mantan Jampidsus Gugur Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Penggiat Hukum Maruli Rajagukguk menyampaikan analisis mendalam mengenai administrasi proses penyidikan. Menurutnya, terdapat lima poin krusial yang jika terbukti terjadi, dapat menjadi amunisi hukum yang sangat solid bagi tim pembela untuk mengajukan gugatan Praperadilan.

“Jika kelima poin penyimpangan prosedur ini benar terjadi, maka seluruh proses penyidikan bisa dinilai cacat hukum dan tidak sah. Ini menjadi landasan yang sangat kuat bagi kuasa hukum untuk membatalkan penetapan tersangka melalui jalur Praperadilan,” tegas Maruli Rajagukguk dalam catatan hukumnya, Senin (13/7/2026)

Berikut adalah rincian kelima potensi cacat administrasi beserta dasar hukum dan pandangannya:

1. Keterlambatan Pengiriman SPDP (7 Hari Sejak Sprindik)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan.

Pandangan: “Keterlambatan melebihi batas 7 hari berarti melanggar hak tersangka untuk mengetahui status hukumnya sejak awal, serta melanggar asas kepastian hukum. Akibatnya, seluruh tindakan penyidikan sesudahnya bisa dianggap tidak sah.”

2. Keterlambatan Pemberitahuan Status Tersangka (1 Hari Sejak Penetapan)
Sesuai Pasal 90 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), penetapan status tersangka harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan tanpa penundaan.

“Penundaan pemberitahuan status ini menghalangi hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum secara dini. Jika aturan ini dilanggar, maka penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan demi hukum.” tegas Maruli.

3. Belum Diperiksa Sebagai Calon Tersangka atau Saksi

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa seseorang tidak boleh langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahap pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu. Hal ini diperlukan agar tersangka memiliki kesempatan menyampaikan keterangan (audi et alteram partem).

“Jika mantan Jampidsus ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan formal sebelumnya, maka proses tersebut melanggar prinsip keadilan alamiah dan membuat penetapan status cacat prosedur.” ucap Maruli.

4. Ketiadaan Minimal 2 Alat Bukti yang Sah
Menurut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 90 ayat 1 KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan telah melalui pemeriksaan yang valid, bukan sekadar dugaan atau bukti mentah.

“Tanpa memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah, penetapan tersangka tidak memiliki landasan yang kuat dan dapat gugur seketika saat diajukan ke pengadilan atau Praperadilan.” ujar Maruli.

5. Tuntutan TPPU Prematur Tanpa Bukti Perkara Pokok

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, meskipun tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu secara mutlak, namun dalam praktik hukum, dakwaan pencucian uang sangat bergantung pada kejelasan perkara korupsi utamanya.

“Jika perkara korupsi sebagai tindak pidana asal belum terungkap atau belum dibuktikan, maka menjerat seseorang dengan pasal TPPU dinilai prematur. Jeratan ini bisa rontok di pengadilan karena tidak memiliki pondasi yang kuat.” tutur Maruli.

Maruli Rajagukguk menyampaikan bahwa jika kelima potensi kelemahan prosedur ini terkonfirmasi benar terjadi dalam kasus ini, maka tim hukum dari pihak terdakwa memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk memenangkan gugatan Praperadilan.

“Kami membuka peluang konsultasi hukum lebih lanjut bagi pihak yang membutuhkan penjelasan mendalam terkait hal ini,” tutupnya.

Baca Lainnya

Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung

12 Juli 2026 - 08:03 WIB

Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan Ke Kejagung

Polri Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, Sekjen Sahabat Presisi: Bravo Polri

12 Juli 2026 - 07:50 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar
Trending di Hukum