Menu

Mode Gelap
Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan! Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hukum Transmigran di Kawasan Hutan Gerak 08 Banten: Korupsi Musuh Negara, Prabowo Harus Prioritaskan Pemberantasannya Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

Hukum

Sikat, Polda Banten Berhasil Ringkus Charlie Chandra Pelaku Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang


Keterangan foto: Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers pada Selasa (20/5) di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten. Perbesar

Keterangan foto: Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers pada Selasa (20/5) di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten.

Teropongistana.com Tangerang – Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) pada Senin (19/5) malam, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus pemalsuan surat tanah yang cukup kompleks.

Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers pada Selasa (20/5) di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, menguraikan bahwa kasus ini berawal pada Februari 2023, ketika tersangka melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

Charlie Chandra diduga memalsukan dokumen dengan mengubah nama sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama Sumita Chandra menjadi atas namanya sendiri. Hal ini terjadi walaupun sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Nomor: 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tertanggal 3 Maret 2023.

“Dalam proses balik nama tersebut, CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik seolah-olah sudah menguasai tanah, padahal kenyataannya, ia tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut.” Ungkap AKBP Meryadi, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

“CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama Sumita Chandra, kemudian melakukan proses balik nama dengan motif menguntungkan diri sendiri.” sambungnya.

Selanjutnya ditambahkan, Kombes Dian dari Subdit II Harda Bangtah Polda Banten, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari pemalsuan cap jempol pada Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/I/1982 atas nama The Pit Nio, yang dilakukan oleh Paul Chandra.

Pemalsuan ini menyebabkan terbitnya sertifikat atas nama Chairil Widjaja, yang dipakai sebagai dasar transaksi jual beli tanah ke Sumita Chandra. Kasus pemalsuan ini telah terbukti secara hukum dalam Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG.

Masalah semakin rumit ketika ahli waris The Pit Nio melaporkan Chairil Widjaja dan Sumita Chandra atas tuduhan jual beli tanpa legal standing. Sumita Chandra sendiri telah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun ternyata meninggal dunia di Australia pada 2015.

Meski pengadilan telah menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan, hingga saat ini, ahli waris Sumita Chandra diduga masih menguasai sertifikat asli Hak Milik No. 5/Lemo tanpa hak. Mereka bahkan bertindak layaknya pemilik sah tanah tersebut.

Pihak ahli waris The Pit Nio sudah melakukan somasi, tapi tidak mendapatkan tanggapan positif dari pihak Charlie Chandra. Akibatnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah.

Charlie Chandra kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) junto Pasal 55 KUHP (Perbuatan Membantu) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian.

Baca Lainnya

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

30 Juni 2025 - 23:17 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mantan Ketua Fkdm Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

29 Juni 2025 - 20:14 WIB

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C Di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak Ada Kapok
Trending di Hukum