Menu

Mode Gelap
Surat Asli Berisi 20 Nama Dititipkan Sony Sonjaya untuk Disimpan oleh Yusuf Harga Timbangan Capai Rp6,8 Juta per Unit, CBA: Seolah Terbuat dari Emas Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor Warga Depok Minta Bukti Nyata, Bukan Hanya Janji Pemerintah Matahukum: Asal Usul Harta Besar Anak Pejabat Wajib Dipertanggungjawabkan Pemprov DKI Jakarta Bangun JPO GOR Ciracas

Hukum

Sahabat Presisi Puji Bareskrim dan Dorong Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo cs Tersangka


					Keterangan foto: Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan,SH, Minggu (25/05/2025). Perbesar

Keterangan foto: Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan,SH, Minggu (25/05/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan,SH, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah profesional yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dihentikan oleh Bareskrim karena tidak ditemukan unsur pidana, Sahabat Presisi menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sah secara hukum.

“Bareskrim telah bekerja secara transparan dan profesional, memeriksa puluhan saksi serta dokumen resmi dari UGM, dan menyimpulkan bahwa ijazah Presiden identik dengan dokumen pembanding dari rekan seangkatannya. Ini menegaskan tidak ada pemalsuan,” ujar Egi dalam pernyataan resminya, Minggu (25/05/2025).

Egi juga menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Roy Suryo cs yang terus menyuarakan tuduhan tanpa dasar. Ia menilai tuduhan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan melemahkan supremasi hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati hasil penyelidikan resmi, berhenti menyebarkan narasi yang tidak berdasar, dan fokus menjaga iklim demokrasi yang sehat,” tambahnya.

Di samping itu, Jokowi melaporkan lima orang atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Mereka ialah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

“Kami Mendorong Polda Metro Jaya dapat segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tanpa dasar,” tutup Egi.

Baca Lainnya

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor

19 Juni 2026 - 19:17 WIB

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran Pad Kabupaten Bogor

GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

18 Juni 2026 - 22:57 WIB

Ghs Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur Sppg Dan Beri Uang Ke Pimpinan Bgn

KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

18 Juni 2026 - 00:28 WIB

Kuhap Baru Berlaku, Keadilan Di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​
Trending di Hukum