Menu

Mode Gelap
Matahukum Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan ke Kejaksaan CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo Kejagung Diminta Selidiki Pengadaan Komputer di Kabupaten Bogor, Nama Yunita Mustika Putri dan Rudy Susmanto Disorot Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

Hukum

Gawat, Eksepsi Perkara Pidana Charlie Chandra Ditolak JPU


Sidang perkara tindak pidana atas nama terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumitra Chandra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A pada Selasa, 17 Juni 2025. Perbesar

Sidang perkara tindak pidana atas nama terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumitra Chandra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A pada Selasa, 17 Juni 2025.

Teropongistana.com TANGERANG – Sidang perkara tindak pidana atas nama terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumitra Chandra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A pada Selasa, 17 Juni 2025. Dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, jalannya persidangan menjadi sorotan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputra, S.H., M.Kn., secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Charlie Chandra. JPU berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak cacat formil dan tidak melanggar yurisdiksi pengadilan.

“Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A telah memenuhi syarat formil dan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak beralasan dan tidak berdasar,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.

“Menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa atas nama Charly Chandra dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ucap JPU.

Dengan penolakan eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang terhormat tidak mengabulkan satu pun tuntutan dari pihak penasihat hukum terdakwa. JPU mendesak agar persidangan perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara.

“Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan tim penasihat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra,” pungkasnya.

Menanggapi berbagai dinamika dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup memutuskan untuk menunda sidang.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. Diperkirakan sidang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Baca Lainnya

Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

22 November 2025 - 15:28 WIB

Munaslub Psti 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

21 November 2025 - 19:28 WIB

Tahap Ii Kasus Dugaan Korupsi Dan Tppu Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka Dan 3 Korporasi

HAMI Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri BP2MI

21 November 2025 - 09:08 WIB

Hami Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri Bp2Mi
Trending di Hukum