Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Hukum

Gawat, Peleburan Aki Bekas Ilegal di Curugbitung Dilaporkan ke Polres Lebak


Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Lebak – Telah di temukan peleburan aki bekas yang Diduga ilegal di Curugbitung, Banten, kini di laporkan ke Polres Lebak, Kamis (19/06/2025).

Karena diduga ilegal tidak memiliki izin dari dinas terkait, saat di konfirmasi Asep selaku humas di perusahan tersebut membenarkan, Bahwa perusahaan yang di kelola oleh dirinya sedang di laporkan ke polres Lebak dan proses hukum sedang berjalan.

“Benar, Proses hukumnya sedang berjalan di Polres Lebak,” kata Asep saat di konfirmasi lewat sambungan pesan whatsappnya

Sementara itu, Dani saeputra aktivis Lebak Banten meminta kepada pihak APH untuk segara menindak tegas para pengusaha di Lebak yang tidak taat aturan

“Saya berharap di kabupaten Lebak ini semua pengusaha bertanggung jawab untuk kewajiban menempuh izin
Agar pendapatan daerah (PAD)
Meningkat dan dirasakan oleh masyarakat kabupten Lebak,” ujarnya selasa (17/6/2025).

Kemudian, Menurut keterangan warga terdekat yang enggan disebut namanya, perusahan peleburan aki bekas itu sudah sejak lama jadi buah bibir masyakarat karena mengakibatkan asap tebal dan mengandung B3 kami masyarakat disini sudah sejak lama ingin menegur perusahan tersebut sebetulnya.

“Karena mengakibatkan asap tebal, kami masyarakat khawatir kena dampak pencemaran lingkungan, bahkan sudah sejak lama aj di buah bibir masyarakat, Asep selaku humas dari perubahan tersebut saat di konfirmasi bicara belum bisa komentar,” ungkap Warga.

Lebih lanjut, Aktivis Banten tersebut, mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Lebak untuk menindaklanjuti laporan warga soal dampak lingkungan yang dicemari oleh perusahan ilegal itu.

“Dalam hal ini juga seharusnya DLH
harus bertindak jangan diam tutup mata di kantor, sebab jika perusahan tersebut dilabrak maka lingkungan akan semakin parah,” tegas Dani Saeputra yang kerap disapa King Naga

Hingga berita ini di terbitkan, Awak Media masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak terkait untuk di minta keterangan selajutnya. (Red)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum