Menu

Mode Gelap
Matahukum Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan ke Kejaksaan CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo Kejagung Diminta Selidiki Pengadaan Komputer di Kabupaten Bogor, Nama Yunita Mustika Putri dan Rudy Susmanto Disorot Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

Hukum

Parah, Majelis Hakim Putuskan Charlie Chandra Sebagai Terdakwa Tetap


Majelis Hakim memutuskan Charlie Chandra sebagai terdakwa tetap. Perbesar

Majelis Hakim memutuskan Charlie Chandra sebagai terdakwa tetap.

Teropongistana.com Tangerang  – Majelis Hakim memutuskan Charlie Chandra sebagai terdakwa tetap. Hal itu diucapkan pada sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, sekira pukul 11.00WIB, Selasa 24 Juni 2025.

Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup membacakan sidang putusan atas penolakan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Charlie Chandra.

“Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum,” jelas Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Majelis Hakim membacakan penolakan atas eksepsi keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa, sehingga pemeriksaan terdakwa Charlie Chandra dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” pungkas Majelis Hakim.

Dalam kesempatan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangerang akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada tanggal 2 Juli 2025.

“Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan,” ujar JPU.

Usai persidangan, sempat terjadi keriuhan di ruang sidang hingga di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang dari keluarga terdakwa. Seperti diketahui terdakwa Charlie Chandra ditahan di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024.

Baca Lainnya

Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

22 November 2025 - 15:28 WIB

Munaslub Psti 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

21 November 2025 - 19:28 WIB

Tahap Ii Kasus Dugaan Korupsi Dan Tppu Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka Dan 3 Korporasi

HAMI Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri BP2MI

21 November 2025 - 09:08 WIB

Hami Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri Bp2Mi
Trending di Hukum