Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Hukum

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok


					Foto istimewa (Red) Perbesar

Foto istimewa (Red)

Teropongistana.com Lebak – Beredar dalam sebuah rekaman video di media sosial seorang warga yang mengendarai sepeda motor terjatuh di jalan simpang Exit Tol Rangkasbitung.

Penyebabnya karena jalan yang dipenuhi lumpur dan licin dampak adanya aktivitas galian tanah merah di daerah setempat.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga menolong dua orang pengendara yang terjatuh. Video direkam pada malam hari itu memperlihatkan kondisi jalanan dipenuhi lumpur.

Terdengar teriakan bahwa penyebab pengendara motor terguling karena dampak lumpur yang berserak di jalan.

“Hati-hati lakalantas tunggal karena galian tanah. Di Mandala, banyak yang jatuh,” ujar narasi seorang warga dalam rekaman video tersebut, Minggu (29/06/2025).

Dalam video itu, warga juga meminta agar galian tanah tersebut segera ditutup karena sudah banyak menimbulkan kecelakaan. Itu disebabkan jalanan licin dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Harus ditutup, karena banyak kecelakaan,” ujar warga.

Menyoroti hal tersebut, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, meminta Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Bertindak cepat dan sigap untuk aktivitas galian tanah tersebut jangan tinggal diam.

“Saya minta kepada pemerintah daerah dan APH agar segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambang galian tanah merah yang ada di dekat gerbang tol Rangkasbitung itu, jangan dibiarkan harus di tertibkan, bila perlu ditutup selamnya, jangan hanya sementara.” kata Mukhsin saat di konfirmasi lewat sambungan telfon, Minggu (29/06/2025).

Kemudian, Menurut pria kelahiran Makasar tersebut, Kewilayahan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak paling banyak tambang galian tanah. Kata Mukhsin, Kepala kejaksaan Negeri Lebak perlu panggil Pemda agar segerah menerbitkan perda pemidanaan tambang galian tanah yang selama ini sudah menjadi kejahatan bisnis dan selama ini juga menjadi momok yang menakutkan masyarakat Lebak dari ancaman jiwa masyarakat yang sudah banyak jatuh korban dan juga selama ini aktivitas galian tanah sudah merusak potret lingkungan daerah di lebak.

“Kajari Lebak perlu ciptakan Sense Of Crisis dalam kepekaan terhadap kejahatan galian tanah yang mengancam degradasi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa masyarakat,” pungkasnya (*/David)

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum