Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Hukum

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!


					Foto Gedung Polda Metro Jaya. Perbesar

Foto Gedung Polda Metro Jaya.

Teropongistana.com Jakarta — Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08) mendesak penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Suhari terhadap Budi sejak tahun 2018. Hingga pertengahan 2025, laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Deni, perwakilan Gerak 08, menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius. “Harus ada kejelasan dan keterbukaan. Jika terdapat pelanggaran prosedural, maka harus dilaporkan ke Divisi Propam Polda Metro. Dan apabila tidak ada tanggapan, kami sarankan dibawa ke Mabes Polri,” tegasnya. Deni menekankan bahwa hukum seharusnya memberikan rasa adil bagi seluruh pencari keadilan, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuasaan.

Suhari melaporkan Budi dengan nomor laporan LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 29 September 2018, ke Polda Metro Jaya. Namun, selama enam tahun laporan tersebut tidak menunjukkan progres yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik mengenai integritas dan independensi institusi penegak hukum.

“Ini sudah enam tahun. Sampai kapan saya harus menunggu keadilan ditegakkan?” ujar Suhari kepada media di Jakarta Utara, Senin (30/6/2025). Ia mengaku telah menyerahkan semua bukti yang dibutuhkan—termasuk rekaman suara, keterangan saksi, dan dokumen resmi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan atau tindak lanjut yang transparan dari pihak kepolisian.

Ironisnya, laporan balik yang diajukan oleh Budi terhadap Suhari dengan nomor LP/B/4994/IX/2018, tertanggal 18 September 2018, justru diproses dengan cepat oleh kepolisian. Padahal laporan Suhari dibuat hanya berselang 11 hari kemudian. Ketimpangan ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada oknum atau kekuatan besar yang melindungi pihak tertentu.

Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum pidana Hendra Karianga menegaskan pentingnya prinsip equality before the law dalam negara hukum. “Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang punya jabatan atau pengaruh,” kata Hendra.

Ia juga menambahkan bahwa jika laporan masyarakat kecil seperti Suhari dibiarkan tanpa penyelesaian, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Jika aparat hukum terbukti tidak netral dan diskriminatif, maka itu adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Senada dengan itu, Camelia Panduwinata Lubis, Sekretaris Jenderal Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), juga meminta Divisi Propam Mabes Polri melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidik yang terlibat perlu diperiksa.

“Jika kasus ini terus ditutup-tutupi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap Polri. Presiden Prabowo harus turun tangan memastikan tidak ada praktik beking dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujar Camelia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi dari awak media hanya mendapat jawaban normatif dari bagian Humas Polda.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum