Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!


Foto Gedung Polda Metro Jaya. Perbesar

Foto Gedung Polda Metro Jaya.

Teropongistana.com Jakarta — Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08) mendesak penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Suhari terhadap Budi sejak tahun 2018. Hingga pertengahan 2025, laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Deni, perwakilan Gerak 08, menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius. “Harus ada kejelasan dan keterbukaan. Jika terdapat pelanggaran prosedural, maka harus dilaporkan ke Divisi Propam Polda Metro. Dan apabila tidak ada tanggapan, kami sarankan dibawa ke Mabes Polri,” tegasnya. Deni menekankan bahwa hukum seharusnya memberikan rasa adil bagi seluruh pencari keadilan, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kekuasaan.

Suhari melaporkan Budi dengan nomor laporan LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 29 September 2018, ke Polda Metro Jaya. Namun, selama enam tahun laporan tersebut tidak menunjukkan progres yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik mengenai integritas dan independensi institusi penegak hukum.

“Ini sudah enam tahun. Sampai kapan saya harus menunggu keadilan ditegakkan?” ujar Suhari kepada media di Jakarta Utara, Senin (30/6/2025). Ia mengaku telah menyerahkan semua bukti yang dibutuhkan—termasuk rekaman suara, keterangan saksi, dan dokumen resmi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan atau tindak lanjut yang transparan dari pihak kepolisian.

Ironisnya, laporan balik yang diajukan oleh Budi terhadap Suhari dengan nomor LP/B/4994/IX/2018, tertanggal 18 September 2018, justru diproses dengan cepat oleh kepolisian. Padahal laporan Suhari dibuat hanya berselang 11 hari kemudian. Ketimpangan ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada oknum atau kekuatan besar yang melindungi pihak tertentu.

Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum pidana Hendra Karianga menegaskan pentingnya prinsip equality before the law dalam negara hukum. “Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang punya jabatan atau pengaruh,” kata Hendra.

Ia juga menambahkan bahwa jika laporan masyarakat kecil seperti Suhari dibiarkan tanpa penyelesaian, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Jika aparat hukum terbukti tidak netral dan diskriminatif, maka itu adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Senada dengan itu, Camelia Panduwinata Lubis, Sekretaris Jenderal Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), juga meminta Divisi Propam Mabes Polri melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidik yang terlibat perlu diperiksa.

“Jika kasus ini terus ditutup-tutupi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap Polri. Presiden Prabowo harus turun tangan memastikan tidak ada praktik beking dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujar Camelia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi dari awak media hanya mendapat jawaban normatif dari bagian Humas Polda.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum