Menu

Mode Gelap
Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji. Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Hukum

Segera Tangkap, Saksi Ahli Hukum Pidana ini Kupas Indikasi Terdakwa Charlie Chandra Terlibat Pemalsuan Surat


Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025). Perbesar

Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

Teropongistana.com TANGERANG – Sidang lanjutan perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Jamin Ginting, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/7/2025).

Dalam kasus pemalsuan dokumen Charlie Chandra, Prof. Jamin Gunting selaku Ahli menyebutkan, membuat surat secara palsu ialah merupakan unsur pidana karena memaksakan tidak sesuai prosedur,

“Unsur ini dapat dikatakan membuat surat palsu atau pembuktian kata-kata yang tidak ada menjadi ada. Contohnya adalah didalam isi surat ia memasukan tidak sesuai dengan faktanya, maka surat tersebut agar dimiliki peruntungan, peralihan hak menjadi keuntungan bagi pihak tertentu ” kata Prof. Jamin Ginting dihadapan Majelis Hakim.

Dosen hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta itu menambahkan, hal itu semakin jelas bila pengadilan sudah memutuskan, berkekuatan hukum tetap.

“Kalau pengadilan sudah penyatakan surat itu palsu, berarti itu keputusan yang harus di hormati dan berkekuatan hukum. Juga bilamana sudah dikatakan palsu artinya sudah tidak bisa digunakan kembali,” tambahnya

Ia pun menjelaskan, kaitan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan pada kepalsuan surat, dapat disimpulkan sebagai tindak pidana,

“Di Pasal 55 yaitu penyertaan, ada orang yang menyuruh dan disuruh bersama-sama. Belum tentu juga orang yang disuruh atau menyuruh memiliki niat jahat. Tapi dalam konteks ini melakukan tindak pidana bersama-sama. Contoh kasusnya ada orang yang memiliki ide untuk membuat surat palsu dan ada orang sebagai eksekutor pembuatan surat, ” tandas Jamin Ginting.

Sekedar informasi, Saksi Ahli sempat bersitegang dengan Penasehat Hukum terdakwa lantaran melebar kepada persoalan yang bukan pada pokok Pemalsuan Surat.

Sebelumnya, pada sidang ini, JPU menghadirkan 2 saksi, namun, satu orang saksi berhalangan untuk hadir lantaran ada urusan tertentu.

Sidang akan berlanjut pada Jum’at (18/7/2025) besok, pengadilan menyampaikan agendanya dengan membawa saksi dari JPU sekaligus surat menyurat.

Baca Lainnya

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf
Trending di Hukum