Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Hukum

Andi Arief : Tidak Percaya Hakim Itu Wakil Tuhan di Dunia


Foto Andi Arief Politikus Partai Demokrat. Perbesar

Foto Andi Arief Politikus Partai Demokrat.

Teropongistana.com Jakarta — Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, melontarkan kritik keras terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula. Menurut Andi, putusan tersebut bukan hasil pertimbangan hukum murni, melainkan sarat muatan ideologis.

“Dari dulu saya tidak pernah percaya bahwa hakim itu wakil Tuhan di dunia,” tulis Andi lewat akun X @Andiarief_ pada Minggu (20/7/2025).

Ia mengkritik keras pertimbangan majelis hakim yang dalam putusannya menyebut Tom Lembong mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis. Bagi Andi, alasan tersebut menunjukkan bahwa vonis bukan hanya cacat logika hukum, tapi juga bermuatan ideologi politik.

“Putusan sangat ideologis, pasti hakimnya marxis,” lanjutnya menyindir.

Thomas Lembong dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Vonis dijatuhkan pada Jumat malam (18/7/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut disebut sebagai puncak dari proses hukum yang tak pernah membuktikan adanya kerugian negara atau aliran dana kepada Tom Lembong secara pribadi.

Majelis hanya menyatakan tindakan Tom bertentangan dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa menjelaskan kerugian riil.

Di luar ruang sidang, dukungan untuk Tom justru membesar. Ratusan pendukung meneriakkan yel-yel “Free, free, Tom Lembong!” dalam video yang diunggah pegiat media sosial Jhon Sitorus.

“Kalau benar Tom Lembong korupsi, mengapa sebanyak itu yang mendukung persidangannya? Hati nurani masyarakat berkata jujur: dia layak diperjuangkan karena tidak menerima uang sepeser pun,” tulis Jhon di akun X miliknya.

Tom sendiri terlihat tetap tenang saat keluar dari ruang sidang, dikawal aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Ia sempat melambai dan menyapa para pendukung yang telah menantinya sejak siang hari.

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum