Teropongistana.com Jakarta — Menteri Investasi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) bisa diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya energi dan pertambangan di Indonesia, termasuk menjadi subpenyalur gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahkan mengelola tambang.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Bahlil menyebut bahwa Kopdes Merah Putih yang ingin menjadi subpenyalur elpiji subsidi harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk kapasitas dan pengalaman di bidang distribusi energi.
“Syaratnya, dia harus punya kemampuan di bidangnya dan harus punya pengalaman juga,” ujar Bahlil, Selasa (22/7/2025).
Bahlil juga menyinggung rencana pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan seperti Muhammadiyah. Menurutnya, wacana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam agar lahan yang diberikan benar-benar layak dan sesuai dengan misi pemerataan ekonomi.
“Kita ingin kasih yang bagus, kan punya NU bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya sempat muncul opsi lahan bekas PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (eks PT Adaro Energy Indonesia Tbk), namun masih diperlukan verifikasi dan evaluasi lebih lanjut oleh tim internal Kementerian ESDM.
“Penipuan Mengatasnamakan Ormas”
Pernyataan Bahlil ini menuai kritik keras dari pengamat politik Rocky Gerung, yang menyebut kebijakan tersebut berpotensi sebagai bentuk “penipuan publik” dengan membonceng nama besar ormas keagamaan demi kepentingan jaringan bisnis tertentu.
Dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang diunggah 3 Juni 2024, Rocky menuding bahwa ormas seperti Muhammadiyah maupun NU tidak memiliki kapasitas teknis atau profesionalisme dalam mengelola tambang.
“Dari awal Bahlil cuma pakai nama-nama ormas ini untuk kepentingan jaringan yang dia dapatkan. Ormas enggak ngerti akuntansi, kualitas tambang, dan sebagainya,” tegas Rocky.
Menurutnya, mekanisme kemitraan di mana ormas hanya memegang izin tetapi operasional dilakukan oleh perusahaan lain, adalah model bisnis yang penuh manipulasi.
“Ini penipuan namanya. Yang tahu kontraknya siapa? Ya Bahlil. Yang bagi-bagi cuan di akhir tahun siapa? Ya ormasnya,” kritik Rocky tajam. “Tukang Bakso Juga Bisa Dapat IUP”
Rocky bahkan menyindir tajam bahwa jika standar pengelolaan tambang bisa sebebas itu, maka komunitas tukang bakso pun bisa diberi IUP, asal mereka juga punya mitra profesional seperti yang diatur dalam rencana pemerintah.
“Kalau begitu, tukang bakso se-Jakarta dikasih saja IUP. Enggak ngerti tambang? Nanti tinggal minta Bahlil carikan pengelolanya kan?” sindirnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final soal pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Pemerintah masih melakukan kajian teknis dan regulasi.
Namun, wacana ini sudah memicu polemik di ruang publik antara upaya pemerataan ekonomi dan tudingan penyalahgunaan kewenangan yang sarat kepentingan politik dan bisnis.